Aliansi Bela Rakyat Tagih Komitmen Anggota DPRD Provinsi Bengkulu
Laporan : Tata Riri
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Aksi Bela Rakyat yang telah digelar pada 12 Januari 2017 lalu atau dikenal dengan Aksi 121 masih meninggalkan pertanyaan kepada DPRD Provinsi Bengkulu terkait kebijakan pemerintah yang dianggap menyengsarakan rakyat. Kebijakan pemerintah dengan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL), BBM Non Subsidi hingga penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Bukan Pajak (TPBP), menuai reaksi dari sejumlah mahasiswa Bengkulu.
Oleh karenanya, Aliansi Bela Rakyat kembali mendatangi Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu guna membahas kebijakan pemerintah. Para mahasiswa itu pun disambut oleh Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Bengkulu, Edison Simbolon.
Koordinator Aliansi Bela Rakyat, Octari Ezon mengatakan, kedatangan mereka ke DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tindaklanjut dari Aksi Bela Rakyat pada 12 Januari 2017 lalu yang berakhir kekecewaan karena tak seorang pun anggota DPRD Provinsi Bengkulu tidak berada di tempat.
“Kami ingin membahas mengenai kebijakan pemerintah yang telah kami sampaikan pada Aksi 121 lalu. Dan kami mempertanyakan apakah benar anggota DPRD Provinsi Bengkulu sedang dinas luar pada saat aksi kami waktu itu “, tanyanya di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (16/1/2017).
Berita Terkait :
Aksi Mahasiswa 121 : Hujan Deras, Massa Paksa Masuk Gedung DPRD Provinsi Bengkulu
Edison Simbolon pun menjawab, bahwa anggota DPRD Provinsi Bengkulu saat itu (12/1/2017) memang sudang tidak berada di sekretariat, sehingga tidak bisa menerima aspirasi mahasiswa.
“Benar. Kami waktu itu memang sedang dinas luar karena telah terjadwalkan sebelumnya dan saat ini kami baru bisa menerima adik-adik mahasiswa”, jawabnya.
Lanjutnya, Edison Simbolon merasa prihatin dengan adanya kebijakan pemerintah saat ini yang mungkin akan memberatkan rakyat kecil. Dirinya mengharapkan adanya kesimpulan dan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pusat. Para mahasiswa itu juga mendesak anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang hadir, untuk berkomitmen dengan menandatangani pernyataan sikap yang telah disiapkan oleh mahasiswa.
Pernyataan dari Aliansi Bela Rakyat;
Kami yang bertandatangan di bawah ini sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu telah menerima kedatangan Aliansi Bela Rakyat (BEM Se-UNIB, BEM UMB, BEM Poltekkes, KAMMI dan IMM) beserta tuntutannya.
Selanjutnya akan berkomitmen menyampaikan aspirasi yang menjadi tuntutan tersebut ke pemerintah pusat yang berwenang dalam hal ini DPR RI dari DPRD Provinsi Bengkulu, selambat – lambatnya 3 (tiga) hari setelah pertemuan ini dilakukan.
Sebagai bentuk bahwa tuntutan tersebut telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Bengkulu ke DPR RI, maka DPRD Provinsi Bengkulu akan memberitahukan Aliansi Bela Rakyat baik dalam bentuk forum, surat, atau sejenisnya disertai dengan bukti yang ada.


