Aliansi Lingkar Hijau Akan Gugat Proyek PT PGE Hulu Lais Lebong ke Presiden

0
116
Warga bersama anggota Aliansi Lingkar Hijau Lebong menemukan bekas limbah B3 milik PT PGE yang berserakan di sekitar areal proyek. [Foto ; ist]

RedAksiBengkulu.co.id. LEBONG – Aliansi Lingkar Hijau Kabupaten Lebong segera melaporkan dan menggugat PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hulu Lais di Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu terkait dugaan dampak dari pengerjaan proyek eksploitasi terhadap kawasan sekitarnya.

Nurkholis Sastro, selaku Koordinator Aliansi Lingkar Hijau Kabupaten Lebong mengungkapkan, setelah mempelajari dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) PT PGE Hulu Lais, hampir semua ketentuan dan kesepakatan yang dibuat tidak dijalankan dan tidak ditaati.

Sastro melanjutkan, dalam dokumen resmi AMDAL RPL dan RKL, total luasan pembukaan lahan mencapai 18 – 20 hektar untuk Wilayah Kerja Perusahaan (WKP) tersebut sesuai persetujuan Dirjen EP Migas Nomor 58/DMG/1996.

“Lokasi WKP ini memang dituliskan dalam dokumen RKL dan RPL. Yang mana daerah tersebut rawan dan peka terhadap erosi,” kata Sastro by phone, Kamis (8/3/2018).

Dia juga menerangkan, wilayah tersebut juga termasuk dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Bukit Gedang Hulu Lais. Di sekitar itu terdapat perkebunan kopi dan persawahan warga yang berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung. Namun, sejak adanya pengerjaan proyek oleh PT PGE Hulu Lais baik pra kontruksi maupun rekonstruksi, perusahaan itu diduga tidak patuh pada aturan AMDAL.

“Akibat tidak patuh itu, pada 2016 lalu longsor terjadi di Cluster A. Seharusnya Cluster A berproduksi pada 2018 ini namun tidak jadi karena Cluster A ditutup. Akibat musibah longsor itu, 41 Kepala Keluarga (KK) mengalami gagal panen di Kecamatan Lebong Selatan. Dan sedikitnya menelan 6 korban jiwa”, terangnya lagi.

Bukti lain dugaan PT PGE melakukan pelanggaran, sambung Sastro, adalah, pihaknya menemukan bungkusan limbah B3 di tanah terbuka dekat areal PT PGE Hulu Lais. Ini bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal), Nomor 68/BAPEDAL/05/1994 tentang Tata Cara Memperoleh Izin Penyimpanan, Pengumpulan, Pengoperasian Alat Pengolahan dan Penimbuhan Akhir Limbah B3.

Pihaknya juga mendapati PT PGE Proyek Hulu Lais juga belum menjalankan kewajiban reboisasi seluas ratusan hektar. Ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia Nomor SK.4689/Menlhk-PDASHL/KTA/2015 tanggal 26 Oktober 2015 tentang Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai.

“Kami sudah ajukan permohonan pertemuan ke Plt Gubernur Bengkulu, ke KLHK hingga ke presiden terkait gugatan ini. Kalau tuntutan ini tidak terselesaikan maka kami akan menempuh jalur hukum”, tutup Sastro.

Sementara itu, Pimpinan Proyek PT PGE Proyek Hulu Lais, Hasan Basri, ketika dikonfirmasi melalui pesan Whats App, justru memberikan jawaban lain.

“Maaf pak akhir-akhir ini banyak sekali yang mengirim WA mengaku dari jurnalis, tokoh masyarakat, utusan kapolres dan lain-lain, yang saya belum saling mengenal sebelumnya. Jika berkenan silahkan hubungi tim humas saya di lapangan, paling tidak untuk saling mengenal dulu,” jawab Hasan melalui pesan WA nya kepada RedAksiBengkulu.co.id, Kamis (8/3/2018).

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Zamhari mengatakan, pihaknya selama ini tetap melakukan pengawasan terkait kegiatan eksploitasi PT PGE, terutama yang berkaitan dengan sosial dan lingkungan.

“Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Kalau ada pelanggaran, maka kami akan melakukan teguran”, kata Zamhari.

Disinggung terkait adanya laporan baik yang dilakukan organisasi masyarakat maupun warga setempat terhadap indikasi pelanggaran yang dilakukan PT PGE, Zamhari pun mempersilakan selagi laporan tersebut diperkuat dengan bukti.

“Pelaporannya bisa di Pos Gakkum KLHK yang ada di kabupaten, provinsi atau langsung ke pusat,” tutup Zamhari.

 

Laporan : Muhamad Antoni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.