Sign in
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Sign in
Welcome!Log into your account
Lupa kata sandi Anda?
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
pencarian
Sign in
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
RedAksiBengkulu
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Beranda DAERAH Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais LebongAmdal PLTP Hululais Diminta…
  • DAERAH
  • HEADLINE
  • LEBONG
  • SOSIAL
  • MASYARAKAT

Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hululais Lebong
Amdal PLTP Hululais Diminta Dikaji Lagi

Juli 30, 2018
0
80
Facebook
Twitter
WhatsApp
LINE
    Sidang Amdal Rencana Proyek PLTP di Kabupaten Lebong. [Foto : Muhamad Antoni/RedAksiBengkulu]

    RedAksiBengkulu.co.id, LEBONG – Rencana pembangunan proyek energi panas bumi di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu mulai memasuki tahap penyelesaian dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) serta Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

    Proyek PLTP Hululais ini akan berpusat di Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan. Pembangunan konstruksinya akan dimulai pada 2019 dan target pengoperasian pada 2021. Luas lahan yang akan dibebaskan seluas 15 hektar dan total lahan yang akan dibangun untuk keperluan pengoperasian dan distribusi seluas 8,6 hektar.

    Produksi PLTP Hululais akan menggunakan teknologi Single Flash With Condensing Steam Turbine dengan kapasitas listrik yang dihasilkan mencapai 2 x 55 Mega Watt (MW) dari pengeboran 3 sumur yang sudah dianalisis dan diuji. Potensi uap dari 3 sumur sama dengan 40 MW. Sejauh ini, sedikitnya sudah 10 sumur yang dibor dan menghasilkan 130 MW. Artinya untuk memenuhi kapasitas PLTP Hululais sudah memenuhi target .

    Perizinan pun sudah dilakukan. Berdasarkan Latar Belakang KA-ANDAL Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong No. 660.1/09/DLH/2018 Tanggal 19 Maret 2018. Perizinan yang dimiliki, Izin Penanaman Modal Dalam Negeri dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 57/1/PI/PMDN/2018 Tanggal 7 Febuari 2018.

    Grafis : Putigraf

    Hal lain yang menjadi perhatian khusus adalah mengenai Sungai Air kotok yang selama ini selalu menjadi permasalahan para petani di Kecamatan Bingin Kuning, karena selalu terpapar lumpur. Diterangkan juga dalam Dokumen Amdal, sungai tersebut tidak memenuhi Baku Mutu karena tingkat keasaman airnya terlalu rendah.

    Pertemuan pembahasan Amdal ini dihadiri beberapa perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),yakni Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Lalu dari Setdakab Lebong yang diwakili Kepala Bagian Hukum, Camat Lebong Tengah, Camat Lebong Selatan, LSM dan tokoh masyarakat serta pihak Pemrakarsa PT PLN (Persero).

    Konsultan Amdal, Gede Karya mengatakan, kejernihan, pH air adalah penilaian untuk memenuhi Baku Mutu. Saat ini Sungai Air Kotok untuk penilaian pH nya berada di angka 5. Hal tersebut sebagai acuan untuk pemantauan kembali apabila proyek tersebut sudah berjalan selama 6 bulan.

    “Itu sebagai acuan kami. Artinya, setelah pemantauan kembali pH nya jangan sampai bertambah atau berkurang,” ujarnya.

    Dia juga menjelaskan, tujuan pemeriksaan Sungai Air Kotok, ketika beroperasi nanti akan ada pembukaan lahan. Itu artinya, akan ada potensi dari pembukaan lahan tersebut apabila terjadi hujan airnya akan membawa lumpur ke sungai. Untuk itu, pihaknya harus memastikan, bahwa pada kegiatan pembukaan lahan kelak, tidak ada lumpur yang mengalir ke sungai tersebut.

    “Sebagai acuan, sebelum proyek kandungan pH-nya di angka 5. Jika nanti setelah proyek, kandungan pH nya tidak boleh di atas angka 5”, begitu ujar Gede Karya.

    Berdasarkan hasil sidang dokumen Amdal yang diselenggarakan Sabtu (28/7/2018) di Hotel Dinda Ceria Lebong, menuai beberapa catatan penting. Terutama fokus yang disampaikan adalah mengenai tenaga kerja. Itu menjadi fokus beberapa tokoh masyarakat yang wilayahnya memasuki areal Ring 1 (satu) Proyek Pembangunan Pembangkit Listril Tenaga Panas Bumi (PLTP).

    Disampaikan Apriyanto , Tokoh Masyarakat Kelurahan Mubai, bahwa masyarakat sebenarnya tidak menolak pembangunan. Hanya saja, persoalan perekrutan tenaga kerja lokal harus dipertegas dan itu penting. Karena masyarakat Lebong Selatan khususnya Kelurahan Mubai yang paling akan merasakan dampak dari Proyek Pembangunan PLTP itu.

    “Ini amanah dari masyarakat Mubai. Di dokumen Amdal, penyerapan tenaga lokal hanya 20 %. Yang masyarakat inginkan kalau bisa lebih dari itu”, kata Apriyanto.

    Kata dia, hal ini penting untuk kemajuan generasi penerus khususnya pemuda pemudi di Kelurahan Mubai. Terlebih zaman sekarang mencari pekerjaan sangat sulit terutama bekerja di perusahaan besar.

    “Lebong Selatan itu penuh dengan potensi energi listrik, dari air sampai dengan panas bumi. Kami termasuk wilayah Ring 1. Masa generasi kami tidak diberi kesempatan untuk bekerja dan meningkatkan kapasitas mereka”, lanjutnya.

    Baca Juga :
    Jika Sungai Tak Segera Dinormalisasi, Ini Dampak Yang Akan Terus Dialami Petani
    Hutan TNKS di Kabupaten Lebong Dirambah Lebih Kurang 5 Hektar
    Jika TNKS Terus Dirambah, Akan Ada Bencana Besar di Lebong ?
    Aliansi Lingkar Hijau Akan Gugat Proyek PT PGE Hulu Lais Lebong ke Presiden

    Berkaca dari PLTA Tes, masyarakat juga menginginkan posisi pekerjaan bukan hanya sebagai buruh dan tenaga administrasi di koperasi. Harapan di PLTP, tenaga kerja yang direkrut kelak tidak hanya sebatas buruh.

    “Yang kami inginkan, punya tenaga kerja yang punya keteramplan. Walaupun kami sadari rekrutmennya melalui perusahaan rekanan, tapi kami minta perusahaan bisa meyakinkan rekanannya. Harapan kami tenaga lokal juga diberikan pelatihan keterampilan”, terangnya.

    Selain itu, lanjut Apriyanto, PLTP diharap bisa memberikan subsidi listrik kepada masyarakat.

    Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong Sahabul Huda menyatakan, terkait dokumen Amdal tersebut, bencana yang terjadi di PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) pada 2016 lalu masih menyisakan traumatik dan permasalahan yang mesti ditanggung masyarakat serta membebankan keuangan daerah. Untuk itu, PLTP ini juga diimbau penting untuk mengkaji perihal tersebut agar kejadian serupa tidak terulang.

    “Setidaknya ada langkah antisipasi apabila terjadi bencana. Karena dari peristiwa di PT PGE itu, mindset yang tercipta, masyarakat yang menanggung beban bencana dan pemerintah daerah yang disalahkan”, katanya.

    Catatan lainnya soal pembangunan proyek PLTP Hululais ini harus tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan daerah yang ada agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

    Sementara itu, Camat Lebong Selatan, Yasir Hadibroto mengatakan, dari dokumen Amdal, ada beberapa desa yang akan terdampak. Di antaranya Kelurahan Mubai, Turan Lalang, Tes dan Taba Anyar. Namun pihak Konsultan Amdal tidak melihat bahwa ada Desa Manai Blau Kecamatan Lebong Selatan yang tidak termasuk dalam daerah yang akan terdampak.

    “Desa Manai Blau akan mendapatkan dampak tidak baik. Apalagi soal kesempatan tenaga kerja dan peluang memajukan perekonomian desanya”, katanya.

    Pihak Pemrakarsa Amdal, PT PLN Persero melalui Manager Perencanaan Pemrakarsa PLN, Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatra (UIP KITSUM) Harya Sidharta mengatakan, terkait perbaikan dokumen, melalui masukan-masukan atau tambahan tersebut pihaknya telah menyerahkan ke kosultan Amdal. Termasuk mengenai beberapa tambahan dari warga akan diakomodir dan dikaji terlebih dahulu.

    “Akan kami akomodir termasuk beberapa tambahan juga akan dikaji sesuai dengan aturan,” singkatnya.

    Grafis : Putigraf

    Sementara Ketua Komisi Amdal dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong Zamhari memaparkan, mengenai Amdal yang dibahas merupakan Amdal baru milik PT PLN Persero selaku pemrakarsa. Sedang yang disampaikan masyarakat adalah sebagai bahan akhir untuk kelengkapan Amdal dari dokumen-dokumen sebelumnya. Dan ini, lanjutnya, sudah melalui tahap-tahap konsultasi publik dan pertemuan sebelumnya.

    “Dari perbaikan ini akan keluar rekomendasi kelayakan lingkungan hidup atau tidak layak untuk selanjutnya diproses menjadi izin lingkungan hidup yang akan dikeluarkan oleh Bupati melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Lebong”, demikian Zamhari.

     

    Laporan : Muhamad Antoni

    Comments

    comments

    • LABEL
    • Amdal PLTP
    • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)
    • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong
    • Gede Karya
    • Harya Sidharta
    • Hululais
    • Konsultan Amdal
    • Manager Perencanaan
    • Mega Watt (MW)
    • Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
    • PLTA Tes
    • PT PGE
    • Unit Induk Pembangunan Pembangkit Sumatra (UIP KITSUM)
    • Yasir Hadibroto
    • Zamhari
    Facebook
    Twitter
    WhatsApp
    LINE
      Berita sebelumyaBunga Rafflesia di Provinsi Bengkulu Diambang Kepunahan ?
      Berita berikutnyaDilema Sampah di Komplek Perumahan Hingga Kampus
      RedAksiBengkulu.co.id

      BERITA TERKAITDARI PENULIS

      DAERAH

      BAP DPD RI : Pemegang Izin Lingkungan Wajib Sediakan Dana Jaminan Lingkungan Hidup

      DAERAH

      Aliansi Lingkar Hijau Akan Gugat Proyek PT PGE Hulu Lais Lebong ke Presiden

      DAERAH

      Jika Sungai Tak Segera Dinormalisasi, Ini Dampak Yang Akan Terus Dialami Petani

      LEAVE A REPLY Batal balasan

      Please enter your comment!
      Please enter your name here
      You have entered an incorrect email address!
      Please enter your email address here

      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

      Berita Terbaru

      • Sosialisasi Fatwa MUI, Tangkap Hewan Liar Dilindungi = Haram September 3, 2018
      • Ratusan Narapidana Lapas Curup Terancam Tidak Punya Hak Pilih Agustus 31, 2018
      • Ratusan Kelompok Pecinta Alam Siap Jelajahi Hutan Madapi Agustus 30, 2018
      • 3.000 Hektar Kawasan Konservasi, HL dan TNKS Diklaim Masuk Wilayah Masyarakat Hukum Adat ? Agustus 29, 2018
      • Awal September 2018, Di Hutan Madapi TNKS Ada Kegiatan Besar. Ayo Ke Sini… Agustus 29, 2018
      • Masyarakat, Ormas dan Media, Ayo Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Agustus 25, 2018
      • Creative Preneur Adalah Arah Juang Kaum Muda Hari Ini Agustus 14, 2018
      • Stop Perkawinan Anak !! Ayo Kawal Pergub Nomor 33 Tahun 2018 Agustus 13, 2018
      • Kesal dengan Dinas Pekerjaan Umum, Warga Desa Ini Galang Kumpul Koin Agustus 12, 2018

      Berita Terpopuler

      • Ditilang, Perhatikan Kode BRIVA dan Mintalah Bukti Lembar Warna Biru. Jika Tidak Akan Seperti Ini… 922 views | posted on Juni 5, 2017
      • Ratusan Narapidana Lapas Curup Terancam Tidak Punya Hak Pilih 86 views | posted on Agustus 31, 2018
      • Sudah Tahu Alat Peraga Pembelajaran Matematika Abad 21 ? Inilah Alat Itu… 83 views | posted on Oktober 14, 2017
      • Awal September 2018, Di Hutan Madapi TNKS Ada Kegiatan Besar. Ayo Ke Sini… 76 views | posted on Agustus 29, 2018
      • 3.000 Hektar Kawasan Konservasi, HL dan TNKS Diklaim Masuk Wilayah Masyarakat Hukum Adat ? 71 views | posted on Agustus 29, 2018
      • PERHATIAN !! Ini Aturan Baru Jika Ingin Mendaki TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong – Bengkulu 70 views | posted on Januari 5, 2018
      • Kenapa Dinamakan Zakat Fitrah? Apa Saja Hikmahnya ? 65 views | posted on Juni 24, 2017
      • Dari Kardus Bekas, Guru SD Ini Menerima Penghargaan Tingkat Nasional 56 views | posted on September 19, 2017
      • Ratusan Kelompok Pecinta Alam Siap Jelajahi Hutan Madapi 56 views | posted on Agustus 30, 2018
      • Ribet dan Menyulitkan! Bayar Pajak Kendaraan Harus Sertakan KTP Asli Pemilik Kendaraan 53 views | posted on Desember 26, 2016
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Info Iklan
      • Pedoman Pemberitaan Media Siber
      • Disclaimer
      © Copyright 2018 - RedAksiBengkulu.co.id
      Edit with Live CSS
      Save
      Write CSS OR LESS and hit save. CTRL + SPACE for auto-complete.