Awal September 2018, Di Hutan Madapi TNKS Ada Kegiatan Besar. Ayo Ke Sini…

0
68
LLA Hutan Madapi TNKS 2018. [Gambar : Dok. BBTNKS]

RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Sabtu dan Minggu, 1 – 2 September 2018, akan ada kegiatan yang diselenggarakan Kantor Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Bengkulu – Sumatra Selatan di Hutan Madapi (Mahoni Damar dan Pinus).

Kegiatannya bernama Lomba Lintas Alam (LLA) Hutan Madapi TNKS 2018 . LLA Hutan Madapi TNKS ini mengangkat tema ‘Melalui Lomba Lintas Alam Hutan Madapi TNKS, Kita Wujudkan Harmonisasi Alam Yang Berkualitas’.

Lomba yang dilaksanakan di kawasan Hutan TNKS yang berada di Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ini akan diikuti peserta dari kalangan pelajar, mahasiswa dan komunitas/organisasi pecinta alam umum. Baik dari dalam Provinsi Bengkulu maupun dari luar Bengkulu seperti, Jambi dan Sumatera Selatan.

“Ada sekitar 25 kelompok/peserta yang akan ‘merimba’ di Hutan Madapi TNKS nantinya. Perkiraan jarak tempuh dari rute yang ditentukan akan memakan waktu sekitar 3 – 4 jam. Rutenya di seputaran kawasan TNKS”, kata Kepala Bidang III Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS), Iwin Kasiwan melalui Ketua Pelaksana Sutoto dengan juru bicara Koordinator Administrasi, Zul Fadli.

Zul Fadli menambahkan, kegiatan ini diselenggarakan guna lebih memperkenalkan kawasan TNKS pada umumnya dan secara khususnya Hutan Madapi kepada masyarakat. Bahwa di kawasan TNKS ada yang namanya Zona Pemanfaatan TNKS. Dan Hutan Madapi inilah yang masuk ke dalam Zona Pemanfaatan TNKS. Itu artinya, masyarakat boleh berkunjung atau masuk ke dalam kawasan zona pemanfaatan TNKS namun dengan etika dan norma kelestarian alam.

Berkaitan dengan LLA Hutan Madapi TNKS 2018, dengan diselenggarakannya kegiatan ini, tujuannya untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap kelestarian alam dan lingkungan hidup. Terlebih menumbuhkan rasa memiliki kawasan TNKS itu sendiri.

“Penekanannya ada di rasa memiliki hutan. Jika kita merasa memiliki hutan, itu artinya kita berpikir akan merawat, menjaga supaya tidak rusak, tidak diganggu atau tidak hilang. Karena sikap atau sifat peduli dengan hutan dan lingkungan hidup itu saja tak cukup jika tidak dibarengi rasa memiliki”, paparnya.

Adapun materi penilaian panitia diantaranya tentang etika dan sikap selama dalam kawasan hutan. Mengingat kegiatan ini secara tidak langsung sebagai bentuk kampanye perilaku wisata alam. Belakangan ini wisata alam menjadi tren dan memiliki posisi tawar yang tinggi dalam industri pariwisata. Terlepas dari itu, etika dan sikap dalam melakukan perjalanan wisata alam tetap harus diutamakan.

“Memikili jiwa petualang dan peduli terhadap hutan atau lingkungan hidup itu bagus. Tapi kalau etika dan moral tidak dijaga, semisal, dalam bertualang masih membuang sampah, masih mendzolimi habitat fauna dan flora itu sama saja percuma”, demikian Zul.

LLA Hutan Madapi TNKS 2018. [Gambar : Dok. BBTNKS]
Kegiatan ini juga didukung oleh beberapa NGO Lingkungan Hidup atau Kelestarian Alam di Indonesia dan internasional. Seperti Lingkar Institute, Fauna & Flora International (FFI) dan BUMN yakni PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) serta Bank Rakyat Indonesia (BRI)

Berikut Peraturan Umum Lomba Lintas Alam (LLA) Hutan Madapi TNKS 2018

  1. Peserta lomba diwajibkan mengisi formulir pendaftaran dengan menyertakan copy data diri yang berlaku (KTP/KTM/Kartu Siswa).
  2. Surat Rekomendasi atau Surat Tugas dari organisasi.
  3. Surat Keterangan Sehat.
  4. Peserta lomba diwajibkan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di kawasan konservasi.
  5. Peserta lomba mendaftarkan tim/kelompok kepada Panitia selambat – lambatnya 31 Agustus 2018 pukul 14.00 WIB di Kantor BPTN Wilayah III, Jl. S. Sukowati No.59 Curup – Rejang Lebong
  6. Peserta lomba diwajibkan membawa peralatan berkemahnya serta logistik secukupnya (2 hari 1 malam) sesuai standar umum berkemah yang biasa/umum digunakan.
  7. Peserta tidak diperkenankan membawa alat musik, senjata tajam dan alat elektronik
  8. Hal – hal yang belum diatur detail dalam peraturan umum ini akan disampaikan/dijelaskan pada saat Technical Meeting (TM) yang akan dilaksanakan pada 31 Agustus 2018 di Kantor BPTN Wilayah III, Jl. S. Sukowati No. 59 Curup dan Wajib dihadiri oleh perwakilan tim yang diutus dari sekolah/perguruan tinggi/organisasi.[RILIS]

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.