Bacaleg Eks-Terpidana Korupsi di Rejang Lebong Dinyatakan TMS

0
46
Gambar Ilustrasi : net

RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Dua Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, yang juga merupakan bekas Terpidana Korupsi dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Kedua Bacaleg eks terpidana korupsi itu dinyatakan TMS sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD. Satu orang mengundurkan diri dan satu orang lagi dalam berkasnya tidak menyampaikan surat dari Pengadilan Negeri bahwa yang bersangkutan pernah tersandung kasus pidana,” kata Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo kepada redaksibengkulu.co.id, Jumat (10/8/2018).

Berita Terkait : Eks Anggota DPRD RL Yang Juga Eks Terpidana Korupsi Ngotot Maju Pileg 2019

Kedua Bacaleg itu, lanjutnya, Abu Bakar dari Partai Gerindra dan Edi Iskandar dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Yang mana Abu Bakar dulunya bekas Ketua DPRD Rejang Lebong masa jabatan 2014 – 2019, namun terjerat kasus Korupsi Beras Raskin tahun 2016. Sedangkan Edi Iskandar, bekas terpidana kasus korupsi Proyek Pembangunan Pasar Atas Curup tahun 2013.

Dijelaskannya lagi, selain dua orang eks-terpidana korupsi, satu orang yang mengundurkan diri dari Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI). Dan seorang lagi dari Partai Amanat Nasional (PAN) yaitu Ari Wibowo, yang saat ini masih sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong masa jabatan (2014-2019). Ari Wibowo dalam berkasnya tidak melampirkan pernah terjerat kasus narkoba dan juga tidak pernah mengumumkan di media.

“Jika ada keberatan dari pihak partai terhadap keputusan ini, silakan mengajukan nota keberatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dimulai setelah tanggal pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS), pada 12 Agustus 2018 mendatang,” ujarnya.

Baca Juga : Sembilan Bacaleg Di Bengkulu Utara Tidak Bisa Ikut Pileg 2019

Sementara itu, hasil verifikasi KPU Rejang Lebong, Jumat (10/8/2018), dari jumlah Bacaleg yang mendaftar mencapai 412 orang, 44 Bacaleg diantaranya dinyatakan TMS. Artinya saat ini ada 368 Bacaleg yang berhak mengikuti tahapan berikutnya.

“Kami mengimbau, setelah pengumuman DCS, jika ada tanggapan dari masyarakat silakan sampaikan ke KPU dengan identitas yang jelas. Artinya jika ada tanggapan tersebut masih akan ada perubahan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” pungkasnya.

 

Laporan : Muhamad Antoni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.