RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Masyarakat Kelurahan Dwi Tunggal RT 003/RW 003 Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengeluhkan buangan limbah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup. Keluhan ini disampaikan As Nelson Sitompul, warga setempat.
Dia mengatakan, pembuangan limbah dari rumah sakit itu sering kali mengganggu pernapasan. Terlebih ketika hujan deras, air limbah dari saluran drainase pembuangan menimbulkan bau tidak sedap.
“Kalau hujan, dari saluran drainase pembuangan limbah rumah sakit itu kerap menimbulkan bau yang sangat menyengat dan tidak enak”, kata As, Selasa (4/9/2018).
Lanjut dia, bukan hanya ia yang mengeluhkan bau limbah ini, namun juga warga lainnya. Meski sudah dilaporkan ke pihak rumah sakit, namun belum ada tindakan.
“Kami warga ini sudah melaporkan agar saluran pembuangan limbah itu segera diatasi supaya tidak menimbulkan bau lagi. Tapi sampai kini belum ada penyelesaian dari rumah sakit”, lanjutnya.
Senada juga disampaikan Ketua RT 3 Kelurahan Dwi Tunggal, Basuki Larasanto. Dia mengatakan, keluhan warga terhadap saluran pembuangan limbah rumah sakit ini sudah sering didiskusikan dengan warga agar segera diatasi pihak rumah sakit. Namun tidak pernah mendapatkan titik terang.
“Keluhan ini mulai muncul setelah rehabilitasi rumah sakit sekitar 3 tahun lalu. Beberapa warga juga sebelumnya mengeluhkan air sumur mereka menimbulkan bau tidak sedap akibat tercemar saluran dari pembuangan limbah rumah sakit”, kata Basuki.
Baca Juga :
Sedang Jogging, Warga Menemukan Sesuatu di Drainase Kawasan Pasar Kepahiang
Sedang Gotong Royong, Warga Temukan Sampah Medis Dekat Sungai Musi PLTA Ujan Mas
Walhi Bengkulu : Limbah Medis Dibuang Sembarangan = Kejahatan
Terkait keluhan warga tentang limbah RSUD Curup ini, Koordinator Daerah Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi Bengkulu, Nurkholis Sastro mengatakan, pihak RSUD Curup harus bertanggungjawab atas dampak pembuangan limbah tersebut.
“Kami menemukan praktik tersebut selalu terjadi di beberapa rumah sakit yang tidak memperhatikan dampak dari saluran pembuangan limbah medis,” katanya ketika dikonfirmasi RedAksiBengkulu.co.id.
Menurut Sastro, timbulnya bau tidak sedap dari pembuangan limbah RSUD disebabkan karena sebagian alat pengelolaan limbah rumah sakit itu tidak dirawat dan rusak. Dinas Lingkungan Hidup dan Balai Obat (BPOM) diduga tidak pernah mengawasi hal tersebut, sehingga mencemari lingkungan sekitar.
“Yang dilakukan rumah sakit itu bisa melanggar Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Lingkungan Hidup. Bagi warga yang merasakan dampaknya wajib melaporkan persoalan (limbah) itu”, ujar Sastro.
Pengamatan RedAksiBengkulu di lapangan, aliran pembuangan air dan limbah dari drainase RSUD Curup itu mengalir ke drainase yang menuju ke arah sungai di Talang Benih Kecamatan Curup.
Laporan : Muhamad Antoni