Bermufakat Jahat, Mantan Bupati BS Reskan Effendi Divonis 4,5 Tahun Denda Rp 800 Juta

Sidang vonis Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi. Hakim memutuskan terdakwa dipenjara 4,5 tahun dan denda Rp 800 juta. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Reskan Effendi, divonis hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 800 juta. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Lendriaty Janis dengan hakim anggotanya Zeni Zenal Mutaqin serta Slamet Suripto.

“Mengadili, menetapkan terdakwa Reskan Effendi dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 800 juta subsidiar 1 bulan penjara”, ucap Lendriaty, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Selasa (8/8/2017).

Menanggapi putusan hakim, Pengacara Terdakwa, Humisar H Tambunan, mengatakan, terkait vonis kliennya Reskan Effendi, kalau ditanyakan dengan yang bersangkutan (terdakwa), bagaimanapun juga itu pasti terasa berat.

“Namun demikian kami akan mencoba mendiskusikan untuk menyikapi putusan tersebut. Apakah kami kelak akan melakukan upaya hukum atau menerima, sepenuhnya kembali kepada Pak Reskan”, katanya.

Karena masih ada waktu 7 hari, lanjut Humisar, selanjutnya pihaknya akan mengabari putusan apa yang diambil atas vonis tersebut.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefferson Hutagaol menyatakan, pihaknya tidak kecewa atas vonis tersebut walaupun tuntutan semula JPU 6 tahun penjara.

“Untuk sekarang kami tidak kecewa atas vonis tersebut walaupun tuntutan awal kami 6 tahun penjara. Karena tadi pihak terdakwa masih fikir-fikir untuk upaya hukum, kami juga fikir-fikir selama 1 minggu ke depan”, ujarnya.

Terdakwa lainnya, Sarkawi, Ahmad Murad, Darmawan Fanani dan Khairul Dani. Mereka juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. (Foto Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

Pada sidang kali ini, 4 terdakwa lainnya yakni Sarkawi divonis 4 tahun dan denda Rp 800 juta. Ahmad Murad 4 tahun 6 bulan denda Rp 800 juta, Darmawan Fanani 4 tahun dan denda 800 juta dan terakhir Khairul Dani 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.

Diketahui, kasus pemufakatan jahat ini terungkap ketika adanya penemuan narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada Mei 2016. Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu yang mengamankan 7 tersangka.

Yakni Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi, mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu Herly Yudianto, oknum wartawan Ahmad Murad, Anggota Polri BKO BNNP Bengkulu Sarkawi, PNS BNNP Bengkulu Darmawan Fanani dan Khairul Dani serta Mantan Sekda Bengkulu Selatan yang kini menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Rudi Zahrial.

Sebelumnya BNN bersama BNNP Bengkulu bekerjasama dengan Propam Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, menggelar perkara di BNN, Senin (20/2/2017) lalu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 7 tersangka saling berkaitan telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL