Bpjs Kesehatan Rsud Argamakmur Tetap Belum Ada Dokter Spesialis Mata




BPJS Kesehatan : RSUD Argamakmur Tetap Belum Ada Dokter Spesialis Mata

Laporan : Firdaus

Pimpinan BPJS Kesehatan Perwakilan Argamakmur Cabang Curup, Ernansyah. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Terkait legalitas dokter spesialis mata di RSUD Argamakmur, lain pernyataan Direktur RSUD Argamakmur lain pula pernyataan BPJS Kesehatan. Ernansyah Desri, (maaf pada berita sebelumnya tertulis Inarsyah), selaku pimpinan perwakilan BPJS Kesehatan Argamakmur Cabang Curup membantah jika pihaknya disebut banyak alasan atas perihal legalitas spesialis dokter mata di rumah sakit itu.

Justru BPJS Kesehatan tidak mau bekerjsama dengan RSUD Argamakmur karena tidak ingin ambil resiko jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan lantaran pihak rumah sakit belum memiliki dokter spesialis mata, melainkan dokter yang masih residen untuk spesialis mata.

“Kami tidak mau jika ada sesuatu yang terjadi kami yang disalahkan karena mengeluarkan rekomendasi kerjasama tanpa adanya legalitas spesialis mata yang dimiliki RSUD Argamakmur. Untuk legalitas yang diakui Direktur RSUD itu bukanlah legalitas dokter spesialis mata melainkan dokter umum yang tengah menjalani residen untuk spesialis mata,” kata Ernansyah di ruangannya, Senin (20/3/2017).

Kerjasama yang dibutuhkan untuk pelayanan spesialis mata di suatu rumah sakit itu memang diharuskan bagi dokter yang memang sudah diakui spesialis matanya. Namun jika dokter itu sifatnya masih menjalani residen, lanjut Ernansyah, maka sewajarnya pihaknya belum bersikap untuk menjalin kerjasama karena dokter itu sendiri memang belum diakui sebagai spesialis.

Atas perihal ini, katanya lagi, masyarakat atau pasien setidaknya jadi tahu bahwa di RSUD Argamakmur itu memang belum memiliki spesilais mata. Dan pihaknya merekomendasikan jika ada masyarakat atau pasien di Bengkulu Utara yang ingin berobat mata, baiknya ke Rumah Sakit Hanna Charitas.

“Kok bisa ada pelayanan spesialis mata di RSUD Argamakmur itu kami juga bingung? Padahal jelas-jelas spesialis mata di sana (RSUD Argamakmur) itu belum ada. Saran kami ke RS Hana Charitas saja”, imbuhnya lagi.

 

Berita Terkait :

Pasien BPJS Kesehatan Kecewa Tak Dilayani Berobat di RSUD Argamakmur. Penyebabnya Karena …

Direktur RSUD Argamakmur Mengaku Sudah Kirimkan Legalitas Spesialis Mata ke BPJS Kesehatan

 

Disinggung terkait legalitas yang dilayangkan dari RSUD Argamakmur ke BPJS Kesehatan, dijelaskannya, bahwa pihaknya memang sudah menerima surat resmi rekomendasi dari Dinas Kesehatan (D

inkes) dan Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (BPM-PPTSA) Bengkulu Utara yang menyatakan, bahwa dokter residen itu sudah bertugas dan dapat beraktivitas di RSUD Argamakmur. Namun tidak serta merta diterima pihaknya.

Mengingat berdasarkan prosedur, pihaknya tambah Ernansyah, harus dikirimkan dahulu ke BPJS Kesehatan Cabang Curup lalu diteruskan ke BPJS Regional Palembang dan langsung ke pusat. Dan kini pun pihaknya masih menunggu.

“Bukan kami pengambil keputusan untuk merekomendasikan itu. Selama (keputusan) itu belum turun dari BPJS Kesehatan pusat, kami belum bisa merekomendasikan pelayanan poli mata di RSUD Argamakmur”, papar Ernansyah.

Di sisi lain, Ernansyah juga menyayangkan pasien BPJS Kesehatan yang ditarik biaya umum oleh RSUD Argamakmur. Karena pasien itu tentunya merasa diberatkan.

Untuk diketahui, dokter residen adalah seorang dokter yang sedang menjalani pendidikan untuk menjadi seorang dokter spesialis. Maksudnya, jika di Indonesia adalah Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Sedang di luar negeri dikenal dengan nama Residen atau Registrar. Dua istilah yang agak sedikit berbeda tetapi konsepnya sama sebagai peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis.

Facebooktwittermail




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *