RedAksiBengkulu.co.id, SELUMA – Bupati Seluma, Bundra Jaya, akhirnya dijatuhi hukuman membayar kerugian sebesar Rp 104 miliar setelah kalah dalam sidang perdata gugatan yang diajukan PT Puguk Sakti Permai (PSP), Selasa (4/9/2018).
“Menyatakan Tergugat 1 Bundra Jaya melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan surat pemutusan atau penghentian kontrak kerja cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Memerintahkan Tergugat I untuk membayar kerugian keseluruhan sebesar Rp 104 miliar”, ucap majelis hakim, di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Kata Penggugat melalui Pengacaranya, Ilham Fatahillah, perkara gugatan ini berawal dari pemutusan kontrak sepihak atas pekerjaan Pembangunan Proyek Multiyears Tahun 2011-2015 yang dikerjakan PT PSP selaku kontraktor.
Selanjutnya, sambung Ilham, akibat dari pemutusan kontrak sepihak, Penggugat dirugikan baik materil maupun imateril berupa tidak dapat melaksanakan perkerjaan tersebut.
“Bahan-bahan dan material yang sudah disiapkan, modal kerja, maupun investasi bank akibat pemutusan kontrak tersebut semua terhambat dan tidak bisa dilaksanakan”, ujarnya usai sidang berlangsung.
Ditambahkannya, pemutusan sepihak tanpa ada pemberitahuan dan peringatan terlebih dahulu sebagaimana prosedur dan mekanisme yang tertuang dalam kontrak kerja. Hal itu tidak diindahkan oleh para tergugat.
“Atas putusan tersebut sebagaimana berdasarkan fakta hukum persidangan, sudah sesuai konsep negara hukum dan mencerminkan rasa keadilan,” ungkapnya.
Diketahui, Sidang Gugatan Perdata ini dipimpin oleh Hakim Ketua Merywati, Hakim Anggota 1 Arifin Sani dan Hakim Anggota 2, Hascaryo.
Laporan : Julio Rinaldi