Dari 9 Perda Yang Diusulkan Untuk Dibahas, Dipastikan Gagal Disahkan

0
117

Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepahiang, Haryanto. [Foto : Hendra Afriyanto/RedAksiBengkulu]

RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Masa sidang pertama DPRD Kabupaten Kepahiang yang membahas Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), berakhir pada Rabu, 2 Mei 2018. Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid yang sebelumnya menyatakan Perda RTRW itu dipastikan akan disahkan, ternyata mental.

Paripurna itu justru tak lagi membahas pengesahan Perda melainkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj). Anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kepahiang Nurwito mengatakan, alasan tidak dijadwalkannya pengesahan perda karena memang tidak dijadwalkan paripurna Pansus Raperda, sebab konfirmasi dari pihak Banmus ke Protokoler, Bupati Kepahiang tidak bisa mengikuti paripurna tersebut. Sehingga paripurna agenda Pengesahan Perda RTRW itu tidak dijadwalkan.

“Protokoler bilang (bupati) tidak bisa hadir. Kami pun tidak jadwalkan agenda paripurna Pengesahan Perda itu. Tapi ternyata hari ini bupati hadir. Saya juga tidak tahu kalau bupati bisa hadir sedangkan jadwal (pembahasan LKPj) sudah ditentukan”, ujar Nurwito.

Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid [Foto : Hendra Afriyanto/RedAksiBengkulu]

Sementara itu, Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid ketika diwawancarai usai paripurna mengakui jika 14 dokumen yang diminta Legislatif terkait kelengkapan pengesahan perda belum dilengkapi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Bupati juga mengakui adanya keterbatasan kemampuan OPD.

“Kami akui dokumen itu belum kami lengkapi dan ada yang harus diperbaharui. Kami juga akui SDM kami banyak yang kurang mampu dalam mengelola karena SDM di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) nya masih sedikit”, papar bupati.

Sementara itu, Anggota Pansus I Haryanto menjelaskan, dengan berakhirnya masa sidang pertama hampir dipastikan Perda yang diusulkan batal untuk disahkan. Jika memang Perda tersebut mesti disahkan, Eksekutif mesti mengajukan kembali Perda tersebut dan menambah Perda yang lainnya.

“Bisa dipastikan 9 Perda yang diusulkan sebelumnya batal disahkan. Padahal dari 9 Perda itu ada beberapa Perda yang mestinya bisa disahkan pada masa sidang pertama. Tapi karena tidak dijadwalkan makanya jadi batal”, kata Haryanto.

Adapun 9 Raperda tersebut diantaranya ;

Oleh Pansus II DPRD Kepahiang ;

  1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kepahiang
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
  3. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  4. Raperda tentang Protokoler Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang
  5. Raperda tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepahiang

Oleh Pansus II DPRD Kepahiang ;

  1. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kepahiang Tahun 2016-2021
  2. Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepahiang
  3. Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kepahiang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
  4. Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepahiang Tahun 2018-2025

Laporan : Hendra Afriyanto

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!

Please enter your name here


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.