RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Saat ini kedua kubu Yayasan Ratu Samban sedang menunggu hasil ketetapan atas pengakuan hak kelola yayasan dan Universitas Ratu Samban (Unras) dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pedidikan Tinggi (Kemenresdikti) melalui Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan (Ditjen KIP-TP). Yang mana Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA) dan Yayasan Ratu Samban Bengkulu Utara (YRSBU) itu masing-masing mengklaim atas hak kelola dan penyelenggara terhadap Yayasan dan Unras. (Baca : Siapa Yang Berhak Atas Yayasan dan Universitas Ratu Samban ? YRSBU atau YRSA ?)
Namun sebelumnya Rektor Unras Imron Rosyadi menjelaskan, bahwa Koordinator Kopertis Wilayah 2 Palembang, Prof Dr H Selamet Widodo MS, MM menyatakan, pihak Kopertis tidak mengakui terkait Surat Keputusan (SK) Kopertis Nomor 2165/K2/KL/2017 yang dimiliki YRSA namun diakui oleh Pemerintah Bengkulu Utara (BU) tersebut. Sedang di sisi lain, pada Jumat (18/8/2017) lalu, YRSA telah menyerahkan beasiswa mahasiswa Unras dari Pemkab Bengkulu Utara untuk 128 mahasiswa dari 3 angkatan.
Berita Terkait :
Imron Rosyadi : SK dari Kopertis II Palembang yang Dimiliki YRSA Diduga Palsu ?
Beasiswa Mahasiswa Unras dari Pemkab BU Akhirnya Diserahkan. Tapi Yang Menyerahkan …
Yang menjadi pertanyaan, jika SK tersebut tidak diakui, lantas apa dasar Pemkab BU mengucurkan dana beasiswa sebesar Rp 640 juta tersebut ?
Menyikapi hal ini, Ketua Bidang Hukum dan HAM Unras, Eka Septo, yang juga turut hadir mewakili Unras dari kubu YRSBU dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, yang berhak menentukan salah atau benar terkait SK Kopertis tersebut adalah dari pihak Kopertis itu sendiri. Jika memang Koordinator Kopertis Slamet Widodo menyatakan SK tersebut tidak diakui, itu artinya SK yang dimiliki YRSA tersebut gugur demi hukum.
“Kami juga tidak bisa menyalahkan Pemkab BU. Karena Pemkab BU juga memiliki hak kemana dana beasiswa itu dicairkan. Toh, mereka yang memiliki anggarannya. Pemkab BU juga pastinya punya alasan dan telaah sendiri kemana mereka mencairkan (dana beasiswa) nya”, ungkap Eka.
Ditambahkannya, setelah ia mendengar secara langsung penegasan dari pihak Kopertis di hadapan pihak Ditjen, Eka meyakini apa yang dilakukan Pemkab BU akan menjadi bumerang bagi mereka. Sementara jika dilihat dari kacamata hukum, dana beasiswa mahasiswa Unras itu sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sudah disahkan DPRD Bengkulu Utara
“Dalam daftar (DPA) tersebut, pengelolaan beasiswa Unras itu tertera atas nama YRSBU bukan YRSA. Kini, biar publik yang menilai dan penyidiklah yang menindak”, demikian Eka.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni