DCT Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 364 Bacaleg

0
127
Pleno Terbuka KPU dengan agenda Penetapan DCT Pileg Kabupaten Rejang Lebong. [Foto : Muhamad Antoni/RedAksiBengkulu]

RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilihan Legislatif 2019 mendatang sebanyak 364 Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo mengatakan, Bacaleg yang sudah masuk dalam DCT ini berkurang 2 orang dari Daftar Calon Sementara (DCS) sebelumnya sebanyak 366 orang pada penetapan yang dilakukan Kamis (20/9/2018) berubah menjadi 364 Caleg.

“Berkurang 2 Bacaleg. Yaitu, seorang Bacaleg dari Partai Gerindra dan seorang lagi dari PAN”, kata Restu setelah menetapkan DCT Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Dijelaskan dia, kedua Bacaleg yang tidak masuk di DCT tersebut karena Bacaleg yang diusulkan mengundurkan diri dan pihak partai tidak melakukan pengajuan pergantian. Salah seorang diantaranya Bacaleg perempuan dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Bacaleg dari PAN itu tadinya akan melakukan pergantian. Namun setelah dilakukan pencermatan, proses pergantian tidak memungkinkan. Karena di Dapil tersebut tidak berpengaruh kepada kuota perempuan”, terangnya.

Pasca penetapan DCT ini, lanjut Restu, para Caleg sudah diperbolehkan melakukan kampanye mulai 23 September 2018 hingga H-3 sebelum 17 April 2019 mendatang.

“Kami sudah koordinasikan ke pemerintah daerah terkait penentuan jalur hijau yang bebas dari Alat Peraga Kampanye (APK) Bacaleg”, pungkasnya.

364 Caleg tersebut akan berkompetisi di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) nya untuk memperoleh suara terbanyak supaya bisa duduk di kursi DPRD Rejang Lebong. Ada empat Dapil yang sudah ditetapkan KPU Rejang Lebong. Dapil I yaitu, Kecamatan Bermani Ulu, Bermani Ulu Raya (BUR), Curup Utara dan Curup Kota. Perebutan kursinya ada delapan. Dapil II terdiri dari Kecamatan Selupu Rejang, Sindang Dataran dan Sindang Kelingi yang akan memperebutkan 6 kursi.

Dapil III terdiri dari Kecamatan Binduriang, Kota Padang, Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir (SBI) dan Sindang Beliti Ulu (SBU) dengan 7 kursi yang akan diperebutkan. Dan terakhir Dapil IV meliputi Kecamatan Curup Selatan, Curup Tengah dan Curup Timur dengan jumlah kursi yang akan diperebutkan ada 9 kursi. Sehingga total kursi dari empat Dapil itu ada 30 kursi.

 

Laporan : Muhamad Antoni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.