Di Argamakmur Bengkulu Utara, Kades Ini Dilaporkan Polisi Oleh Mantan Pjs Kades
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Kepala Desa (Kades) Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Provinsi Bengkulu, BB, dilaporkan ke kepolisian oleh pejabat Kecamatan Argamakmur, yang merupakan mantan Pjs Kades Gunung Agung Kecamatan Argamakmur Rio Hermawan. Pelaporan itu terkait dugaan pemalsuan tandatangan.
Tak hanya Rio Hermawan yang melapor kades yang juga mantan Anggota DPRD BU periode 2004-2009 tersebut, melainkan ada dua pelapor lainnya. Yakni mantan Sekdes Gunung Agung, Awaludin dan mantan Kasi Pembangunan Desa, Ide Bagus Barate.
Dari surat yang dibuat para pelapor dan akan dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara itu menjelaskan, laporan ketiganya dimulai ketika mereka mendapati berkas pencairan. Yakni Dana Desa (DD) tahap II Tahun 2016, Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan III dan IV Tahun 2016 serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (DBHPR) Tahun 2016. Berkas tersebut dicairkan tanpa sepengetahuan ketiganya.
Di berkas pencairan itu ada tandatangan pelapor. Namun diduga, tandatangan para pelapor tersebut dipalsukan. Karena berkas asli yang ada tandatangan namun palsu tersebut berada di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU dan salinannya berada di Unit Tipidkor Polres BU. Mereka pun siap dituntut apabila laporan tersebut tidak sesuai dengan fakta.
“Laporan itu sudah diterima oleh piket Reskrim Polres BU Jum’at 15 September 2017 dan ditandatangani oleh Bripka Wayan G”, kata Rio Hermawan.
Rio juga menegaskan, pelaporan tersebut bukan semata permasalahan pribadi, melainkan ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran administrasi ketatanegaraan.
“Secara pribadi tidak ada permasalahan. Tapi secara administrasi ketatanegaraan, ini sangat berbahaya”, paparnya.
Pada dokumen yang diduga dipalsukan oleh kades tersebut, sambungnya, terdapat pada laporan pencairan yang mana banyak syarat yang harus terpenuhi sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Bengkulu Utara Nomor 12 Tahun 2016. Mengingat dokumen yang diduga dipalsukan tandatangannya itu terdapat pada surat pertanggungjawaban kades selaku Pengguna Anggaran ketika proses pencairan dana.
“Kami mengajukan permohonan keadilan dan perlindungan hukum kepada pihak berwenang dalam hal ini Inspektorat dan Kepolisian. Karena selain kami dirugikan secara individu negara secara administrasi dan ketatanegaraan juga dirugikan”, imbuhnya.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni
Comments