RedAksiBengkulu, BENGKULU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu yang merupakan jaringan internasional. Barang Bukti (BB) sabu dengan berat 1 kilogram yang berasal dari Malaysia yang dibawa oleh 3 pelaku itu, salah seorang diantaranya adalah nara pidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bentiring Kelas II A Bengkulu.
Ketiga pelaku adalah, Azhari selaku pemilik modal, M Hussein alias Pak Cik, sebagai sopir dan Juliadi. Pengungkapan sindikat narkoba internasional di Provinsi Bengkulu ini diketahui sebagai pengungkapan terbesar di Bengkulu dengan BB sabu yang jika diuangkan mencapai Rp 1,4 miliar.
Dikatakan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol, Nugroho Aji Wijayanto, hasil pengungkapan sindikat internasional narkotika jenis sabu ini diungkap oleh Kabid Berantas BNNP Bengkulu dipimpin AKBP Marlian.
“Pengungkapan narkotika jenis sabu jaringan internasional ini adalah lintas Malaysia – Aceh – Medan – Jambi dan Bengkulu”, ujarnya, Rabu (26/7/2017) di BNNP Bengkulu.
Kasus ini terungkap pada Rabu (26/7/ 2017) dinihari atau sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Baru (Simpang Lebong) Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong. Lanjut Nugroho, pengungkapan ini didasarkan hasil penyelidikan secara terus-menerus selama 1 bulan. Kemudian dianalisa dan diketahui bahwa sindikat ini akan membawa narkotika.
“Saat pengungkapan di Curup, tersangka baru saja turun dari mobil. Kemudian dia duduk di salah satu warung. Selanjutnya Tim BNNP melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan inisial AZ”, bebernya.
Saat penggeledahan, tim mendapati 6 bungkus besar narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian seluruhnya dibungkus kembali dengan plastik warna hitam lalu dimasukkan ke dalam tas yang dibawa dari Jambi.
“Kalau saya lihat, narkotika jenis sabu ini berasal dari Guangzhou Cina”, ungkapnya.
Diceritakan Nugroho, BB itu awalnya dibawa oleh Mr X di Malaysia atas pesanan orang Bengkulu dan merupakan oknum Napi Lapas Bentiring Kelas IIA Bengkulu.
“Jadi, M Hussein dengan Azhari itu sebagai pemilik modal. Yang memesan BB ke Mr X adalah Hussein dan yang membayar adalah Azhari. Lalu, BB dari Malaysia itu dibawa melalui pelabuhan gelap di Aceh dengan menggunakan kapal-kapal rakyat hingga sampai di aceh,” ceritanya.
Sesampainya di Aceh, diterimalah BB tersebut oleh Mr Y. Dari Aceh melalui Medan ke Jambi, BB ini dibawa oleh SP yang masih DPO. Setelah sampai di Jambi, Azhari mengambil barang untuk dibawa ke Bengkulu dan ada sebagian yang dibawa ke Jakarta.
“Sesampainya di Curup, Alhamdulillah kami tangkap. Kami masih menelusuri, sebetulnya berapa jumlah yang mereka bawa dari Aceh? Namun, kurang lebih setelah dihitung BB yang diamankan kurang lebih seberat 1 kilogram”, jelasnya.
Dari BB yang diamankan, bersyukur belum ada yang beredar. Sehingga BNNP menyelamatkan kurang lebih 6.000 pengguna atau korban. Untuk diketahui juga, bahwa para tersangka memesan Sabu itu melalui handphone yang diduga dari terpidana yang ada di dalam Lapas Bentiring.
“Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk bisa mengembangkan dan mendalami tersangka Hussein alias Pak Cik ini. Kalapas pun sudah terbuka dengan kami dan akan membantu pengungkapan kasus ini,” tuturnya.
Untuk pelaku JA, masih dalam pemeriksaan karena dia yang membawa kendaraan. Sedang yang kini menjadi DPO ada 3 orang. Yakni Mr X, Mr Y dan SP.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni