RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Forum Perempuan Muda Provinsi Bengkulu dampingan Cahaya Perempuan WCC memperingati Hari Kesehatan Seksual Sedunia Tahun 2018. Tema yang diusung kali ini adalah “Perempuan Muda, Stop Perkawinan Anak, & Hak Atas Tubuh”.
Perkawinan anak merupakan masalah sosial, ekonomi dan politik yang diperumit oleh praktek tradisi dan budaya. Stigma sosial mengenai perkawinan setelah melewati masa pubertas yang dianggap aib pada kalangan tertentu, meningkatkan pula angka perkawinan anak.
Kebutuhan dan kepentingan ekonomi yakni harapan tercapainya keamanan sosial dan keuangan setelah menikah, menyebabkan banyak orangtua menyetujui bahkan mendorong perkawinan anak-anak mereka. Dorongan kepentingan lainnya, perkawinan anak dilakukan dengan maksud mempererat tali kekeluargaan dengan menjodohkan anak sejak mereka masih kanak-kanak.
Catatan tahunan Kekerasan terhadap Perempuan 2017 Cahaya Perempuan WCC menunjukkan, telah terjadi 231 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan di Provinsi Bengkulu. Anak perempuan dalam rentang usia 15 – 19 tahun menjadi sasaran kekerasan seksual (sekitar 72,11% dari jumlah 231 kasus). Kekerasan seksual antara lain perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual, pemaksaan pemakaian alat kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan.
Kekerasan seksual ini terjadi di ranah domestik dan ranah publik. Dengan relasi pelaku adalah anak kandung, ayah tiri, paman, kakek. Kemudian Kekerasan seksual juga terjadi di ranah publik dengan pelaku yang dikenal (relasi, pacar, tetangga, guru).
Kekerasan dalam relasi pacar peristiwanya disertai dengan pembunuhan (femicide), sebagai upaya pelaku kekerasan menghindari tanggungjawab atas Kehamilan Tak Diinginkan (KTD) yang terjadi dalam masa hubungan tersebut. Kemampuan pelaku yang rata-rata berusia 15 – 19 tahun (yang termasuk kategori anak) semakin menunjukkan betapa anak laki-laki semakin meningkat sebagai pelaku kejahatan kriminal.
Kekerasan Dalam Pacaran di Provinsi Bengkulu (ada 4 kasus yang terlaporkan), mulai marak disertai dengan kekerasan terhadap perempuan berbasis cyber. Namun pelaporan dan penanganan tidak dilakukan secara baik untuk melindungi perempuan dari kekerasan yang berulang dan membunuh karakter/nama baik perempuan. Perempuan terancam akan kesempatan memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak.
Dampak dari kekerasan seksual terutama anak perempuan yang mengalami KTD, penyelesaiannya sering dilakukan dengan menikahkan anak yang menjadi korban baik dengan pelaku maupun dengan laki-laki lain yang bersedia dinikahkan dengan korban. Sepanjang 2017, di wilayah dampingan Cahaya Perempuan WCC, angka perkawinan usia anak tertinggi berada di Kabupaten Seluma, yaitu sebanyak 40 orang (16-18 tahun). Selanjutnya Kabupaten Rejang Lebong 30 anak (16-18 tahun) dan Kota Bengkulu 23 anak (16-18 tahun).
Adapun yang menjadi faktornya adalah, ekonomi berada pada faktor tertinggi penyebab perkawinan usia anak (145 kasus). Diikuti faktor sosial budaya (63 kasus) dan kehamilan yang tidak diinginkan (5 kasus).
Fenomena Perkawinan anak tidak hanya terjadi di keluarga miskin, tetapi juga di keluarga kelas menengah ke atas yang memikili akses dan mulai melek informasi, misalnya melalui internet. Akan tetapi, kemudahan mengakses informasi ini tidak diiringi dengan pendiikan seks dan hal-hal yang berkaitan dengannya (seksualitas). Budaya tabu dalam masyarakat berbicara tentang seks dan seksualitas tidak hanya kental dalam masyarakat pinggiran, tapi juga pada kelas menengah ke atas.
Tepat pada 4 September lalu, diperingati Hari Kesehatan Seksual di seluruh dunia. Di bulan yang sama, dunia juga mengingatkan, betapa banyak perempuan yang masih mengalami perkawinan anak karena berbagai alasan. Kita ketahui bersama bahwa Hak Kesehatan Seksual & Reproduksi bagi perempuan antara lain adalah ;
- Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan kesehatan; termasuk hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, harga diri, kenyamanan, kesinambungan pelayanan dan hak berpendapat
- Hak memilih bentuk keluarga, serta hak untuk membangun dan merencanakan keluarga, dan
- Hak untuk memutuskan kapan dan akankah mempunyai anak.
Pada perayaan Hari Kesehatan Seksual Sedunia 2018, Forum Perempuan Muda tingkat Provinsi Bengkulu dampingan Cahaya Perempuan WCC Bengkulu menyatakan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kepada para pemangku kepentingan untuk memenuhi hal-hal sebagai berikut ;
- Kami membutuhkan kemudahan untuk mendapatkan pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif di sekolah dan luar sekolah agar kami berprilaku seksual yang bertanggungjawab dan terhindar dari kekerasan seksual.
- Kami membutuhkan pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual yang bersahabat agar kami nyaman dan aman dalam menceritakan persoalan kesehatan seksual dan reproduksi yang kami alami.
- Pemerintah Provinsi Bengkulu memenuhi pendidikan & keterampilan hidup bagi perempuan muda yang putus sekolah, terutama korban KTD untuk menghindari perkawinan di usia anak.
- Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Para Pemangku Kepentingan melaksanakan secara konsisten mandat Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
- Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Para Pemangku Kepentingan mendukung revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai bentuk perlindungan HKSR anak.[rilis]