RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – ‘Tradisi’ pesta malam yang biasanya sering digelar di Kabupaten Kepahiang khususnya, ke depan akan dilarang. Wacana pelarangan pesta malam ini akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
Wacana regulasi ini tercetus dari buah pikir beberapa legislator DPRD Kepahiang yang menilai pesta malam yang sering diselenggarakan Saiful Hajat atau tuan rumah penyelenggara acara, lebih banyak menimbulkan mudarat ketimbang manfaat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepahiang, Rica Denis kepada RedAksiBengkulu.co.id mengatakan, wacana Perda Larangan Pesta Malam tersebut masih dalam tahap wacana dan masih dikaji positif negatifnya. Tentunya, kata Rica, wacana ini kelak akan menimbulkan pro dan kontra bagi masyarakat. Namun menurut pengakuan Rica, pesta malam yang sering diselenggarakan itu justru kerap menimbulkan masalah ketimbang manfaat.
“Ini baru wacana, belum rencana. Tapi memang, pesta malam itu banyak mudaratnya. Contohnya, lalu lintas sering macet. Terus, pesta itu lebih banyak anak muda yang sering mabuk-mabukan. Itu artinya tidak memberikan edukasi pada anak-anak kecil dan justru kesannya hura-hura”, kata Rica.
Lebih lanjut Rica menjelaskan, wacana larangan pesta malam ini tentu akan digodok sedemikian rupa dengan melibatkan pihak-pihak penting terkait. Semisal, pasca pembahasan perda ini kelak, akan dilibatkan kepala desa se-Kabupaten Kepahiang, Polres Kepahiang dan jajarannya, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarkat dan pihak lainnya yang dirasa ada kaitannya.
“Berkaca dari perda sebelumnya, ada perda yang sering tak dilaksanakan. Makanya, pada pembahasan ini kelak, semua pihak harus dilibatkan termasuk dalam sosialisasi perda ini nantinya”, sambungnya.
Disinggung pro kontra yang akan terjadi di masyarakat, Rica menjawab, pasti ada. Untuk itu, supaya wacana ini bisa menjadi rencana lalu disahkan menjadi Perda, perlu banyak pihak dalam pembahasannya. Sehingga akan disepakatilah rumusan yang tepat.
“Misal, andai pesta malam ini tetap diperbolehkan, mungkin bisa saja. Akan tetapi ada batasan waktu yang harus ditaati oleh penyelenggara acara. Contoh, batas waktunya sampai jam 21.00 WIB”, demikian Rica.
Laporan : Hendra Afriyanto
Editor : Aji Asmuni