Ditetapkan Tersangka, Mantan PPTK DPPKA Kota Bengkulu Ajukan Praperadilan
Laporan : Julio Rinaldi
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Pasca ditetapkan dan ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Rabu (19/4/2017), mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anggaran Rutin Tahun 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, Wilson melalui Penasehat Hukumnya (PH), Made Sukiade, melakukan upaya hukum Praperadilan.
Kata Made Sukiade, upaya Praperadilan dilakukan karena kliennya keberatan atas proses penetapan status tersangka yang ditetapkan Kejari Bengkulu. Persoalannya, pada waktu itu kliennya Wilson diperiksa sebagai saksi, namun hanya jedah beberapa menit, status kliennya tersebut berubah menjadi tersangka.
Lanjut Made, kliennya selama ini belum pernah diperiksa sebagai tersangka. Namun tiba-tiba kliennya langsung dijadikan tersangka bahkan langsung dilakukan penahanan.
“Selaku pengacaranya jelas kami sangat keberatan. Menurut kami tindakan yang dilakukan (Kejari Bengkulu) unprosedural atau tidak melalui prosedur yang benar”, kata Made di Kantor Kejari Bengkulu, Kamis (20/4/2017) siang.
Permohonan praperadilan sudah disampaikan Made Sukiade Kamis (20/4/2017) pagi. Made pun menjelaskan, pihaknya menolak jika kliennya diperiksa kembali sebagai tersangka.
Dengan demikian, sambung Made, pihaknya tetap menolak untuk kliennya diperiksa sebagai tersangka dan sudah dikoordinasikan dengan penyidik. Bahkan, kata Made lagi, pihaknya akan menandatangani berita acara penolakan dalam konteks pemeriksaan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini kami menganggap klien kami belum jadi tersangka. Karena yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai tersangka tapi sudah ditahan. Jadi proses penahanan itu kami anggap ilegal karena unprosedural,” pungkas Made.
Berita Terkait :
Mantan PPTK DPPKA Kota Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Penyidik Kejari Bengkulu
- SMK Negeri 5 Kota Bengkulu Gelar UN Ulang. Penyebabnya….
- Kasus Dugaan Pungli Pasar Pagar Dewa Bengkulu Naik Jadi Penyidikan
Anda Juga Mungkin Suka




