Ditetapkan Tersangka, PPK Proyek Jalan Lingkungan Pemukiman Kota Ajukan Praperadilan
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Jalan Lingkungan Pemukiman Kota Bengkulu Tahun 2015, Arbani, akhirnya mengajukan permohonan Praperadilan setelah dirinya bersama 4 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Pengacara pemohon, Syaiful Anwar mengatakan, bahwa permohonan Praperadilan tersebut sudah diajukan sejak Kamis (7/7/2017) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu guna menguji keabsahan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Kami sudah ajukan permohonan Praperadilannya ke PN Bengkulu. Poin pertama, kami ingin menguji keabsahan dari penetapan klien kami Pak Arbani ini oleh pihak Kejati Bengkulu karena belum ada audit kerugian negara dari BPK,” katanya, Senin (10/7/2017) di Kejati Bengkulu.
Poin kedua, lanjut Syaiful, pihaknya meminta untuk membatalkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan pihak Kejati Bengkulu atas nama kliennya.
“Kami juga meminta pembatalan Sprindik atas nama Pak Arbani. Kalau tidak ada halangan Sidang Praperadilan tersebut akan digelar Rabu (12/7/2017) di PN Bengkulu,” ungkapnya.
Berita Terkait :
Diduga Kabur, 1 Dari 5 Tersangka Proyek Jalan Lingkungan Pemukiman Akan Dijemput Paksa
Kasus Jalan Lingkungan Pemukiman Kota, Kejati Bengkulu Tetapkan 4 Tersangka
Diketahui, tersangka lainnya yakni Rosmen, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Vickri, pada pengerjaan proyek tersebut sebelumnya juga sudah mengajukan praperadilan dan masih berjalan.
Adapun 3 lainnya yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejati Bengkulu dalam proyek senilai Rp 11 miliar ini. Yaitu, 2 Konsultan Pengawas dari PT Kencana yakni Indra Syafri dan Ahmad Ansyori. Dan terakhir yang merupakan fakta baru yaitu koorporasi PT Vickri Abadi Group.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni


