RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, ada 2 orang Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) yang merupakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi tetap bersikeras maju dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong periode 2019 – 2024.
Bacaleg yang tercatat di KPU Rejang Lebong sebagai mantan terpidana tersebut adalah, bekas Ketua DPRD Rejang Lebong, Abu Bakar, yang terjerat kasus Korupsi Beras Raskin tahun 2016. Abu Bakar kala itu sebagai Anggota Legislatif dari Partai Gerindra. Kemudian Edi Iskandar, yang juga bekas terpidana kasus korupsi Proyek Pembangunan Pasar Atas Curup tahun 2013. Edi dulunya dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Rejang Lebong, Fahamsyah, membenarkan status kedua Bacaleg tersebut sebagai eks terpidana kasus korupsi. Dikatakannya, kedua Bacaleg itu mendaftar di partai yang sama, yaitu Partai Nasdem, namun dengan Daerah Pemilihan (Dapil) berbeda.
Abu Bakar diketahui mencalon dengan Nomor Urut 1 melalui Dapil 3 (Kecamatan Binduriang, Kota Padang, Padang Ulak Tanding/PUT, Sindang Beliti Ilir/SBI dan Kecamatan Sindang Beliti Ulu/SBU). Sedangkan Edi dengan Nomor Urut 5, Dapil 4 (Kecamatan Curup Selatan, Curup Tengah dan Curup Timur).
“Dari awal kami sudah berkali-kali menyurati partai politik (parpol) mengingatkan untuk mematuhi PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Tapi masih ada saja parpol yang tetap saja tidak mengganti bacaleg tersebut pada masa perbaikan,” kata Fahamsyah, Kamis (2/8/2018).
Sebelumnya, lanjut Fahamsyah, tercatat 3 nama Bacaleg eks-narapidana korupsi. Selain Abu Bakar dan Edi Iskandar, bekas Sekretaris Daerah Rejang Lebong Tarmizi Usuludin juga terdaftar melalui Partai Gerindra. Namun, pada masa perbaikan berkas, namanya digantikan Bacaleg lain, yakni Idham Halid.
Pada saat Parpol mendaftar, tambahnya, KPU tidak mengetahui secara rinci siapa saja Bacaleg eks-terpidana korupsi dari 412 Bacaleg yang mendaftar. Namun sesuai dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 dan Surat Edaran KPU RI lainnya, pihaknya sudah menyurati parpol di dalam berkas bacaleg terdapat atau tidak eks-terpidana korupsi.
“Kami berkoordinasi dengan pihak terkait mulai dari kejaksaan dan kepolisian. Nanti dari hasil koordinasi itu akan muncul nama-nama eks-terpidana termasuk terpidana korupsi,” ujarnya.
Setelah mendapatkan nama-nama yang terindikasi eks-terpidana tersebut pada masa perbaikan beberapa waktu lalu, KPU, kata Fahamsyah lagi, masih menemukan nama-nama tersebut tanpa ada pergantian yang dilakukan parpol.
“Justru secara administrasi berkas mereka lengkap. Kami juga tidak bisa langsung mencoret karena kami akan teliti lagi pada masa penelitian berkas dari 1-7 Agustus mendatang,” terangnya.
Setelah masa penelitian selesai, lalu pada 8 – 12 Agustus kelak, perancangan Daftar Calon Sementara (DCS). Biasanya, di sistem KPU akan terdeteksi siapa saja eks-terpidana korupsi. Dan jika dalam sistem KPU secara kuat dan meyakinkan ada eks-terpidana korupsi, maka nantinya tidak disertakan dalam rancangan DCS.
“Otomatis akan terhapus dengan sendirinya nama-nama tersebut ,”demikian papar Fahamsyah.
Untuk diketahui, Abu Bakar yang dulunya sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong itu pernah divonis penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan. Abu Bakar tersebukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Beras Miskin (Raskin).
Abu Bakar dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Putusan 1 tahun penjara terhadap Abu Bakar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Abu Bakar dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun. Pasalnya Abu Bakar telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 132 juta.
Sedangkan Edi Iskandar pernah divonis penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara atas kasus Pembangunan Pasar Atas Curup Kabupaten Rejang Lebong yang dilaksanakan oleh PT Zuti Jaya Mempawa pada 2013. Namun pada proyek senilai Rp 3,1 miliar itu diketahui ada penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 614 juta.
Selain sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong, pada kasus ini Edi Iskandar selaku kontraktor. Edi Iskandar dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Laporan : Muhamad Antoni