
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Polemik Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA) dengan Yayasan Ratu Samban Bengkulu Utara (YRSBU) akhirnya menemui titik terang. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dirjen KIPTPT) akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 3284/C.CS/KL/2017 dengan perihal Penegasan Badan Penyelenggara Universitas Ratu Samban (Unras) tanggal 3 Oktober 2017.
SK yang ditujukan kepada Koordinator Kopertis Wilayah II di Palembang itu menjelaskan tentang jaminan kepastian hukum dan keberlangsungan penyelenggaraan Unras di Bengkulu Utara yang dijabarkan dalam 4 poin.
Poin pertama, bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 172/D/O/2001 Tanggal 30 Agustus 2001, Badan Penyelenggara Unras adalah Yayasan Ratu Samban Argamakmur di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Di dalam keputusan tersebut terdapat kekeliruan pencantuman nama badan penyelenggara, nama badan penyelenggara yang tercantum adalah “Yayasan Ratu Samban Argamakmur”, padahal yang memohon mengajukan izin adalah Yayasan Ratu Samban.
Kedua, sampai batas waktu yang ditentukan, YRS (BU) tidak melakukan penyesuaian anggaran dasar sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Sebagai konsekuensi dari keterlambatan penyesuaian anggaran dasar, maka pada tanggal 30 Maret 2013, lima pendiri (YRS) Tahun 1999 bersama dengan lima orang lainnya membentuk dan mendirikan ” Yayasan Ratu Samban” yang dituangkan dalam Akta Nomor 20 oleh Notaris Arnaidi, SH dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor AHU 358.AH.01.04 tanggal 13 Januari 2014 tentang Pengesahan Akta Pendirian YRS.
Ketiga, bahwa berdasarkan hal tersebut yang telah disebutkan, Koordinator Kopertis Wilayah II, untuk memberikan layanan pendidikan tinggi hanya kepada Unras yang diselenggarakan oleh YRS sesuai dengan Akta Nomor 20 Tahun 2013 oleh Notaris Arnaidi SH dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU 358.AH.01.04 Tahun 2014, dan melarang pihak lain untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dengan menggunakan nama dan izin Unras.
Keempat, Koordinator Kopertis Wilayah II harus melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian (Binwasdal) atas pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terhadap penyelenggaraan Unras. Koordinator Kopertis Wilayah II wajib melaporkan Binwasdal kepada Dirjen Kelembagaan Iptek dan Fikti paling lambat 6 bulan.
Dari penjelasan keempat poin dalam SK yang ditandatangani oleh Dirjen Patdono Suwignjo dan dicap basah itu disimpulkan, bahwa penyelenggara Unras yang sah yakni YRSBU. SK tersebut ditembuskan kepada Dirjen Belmawa, Dirjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, YRS dan YRSAM.
Ketua YRSBU Tajul Ahyar melalui Sekretaris Novriandi mengaku lega dengan keluarnya SK tersebut. Semuanya, kata Andi, sudah jelas dan ini ada jaminan hukum langsung dari Dirjen Iptek dan Dikti, bahwa YRS lah yang sah sebagai penyelenggara Unras.
“Tentunya kami lega sekali. Dengan adanya SK ini, kami juga akan terus berupaya memberikan yang terbaik untuk Unras. Dan di surat itu juga ditegaskan, pihak lain dilarang mencatut nama dan izin Unras. Apapun yang terjadi, kami tidak lagi perlu segan-segan untuk mengambil tindakan,” paparnya.
Disinggung, terkait pengucuran beasiswa Pemkab Bengkulu Utara yang sudah terlanjur dicairkan ke YRSA, Andi mengaku belum bisa berkomentar banyak.
“Soal itu kami belum bisa berkomentar. Mungkin, biarlah aparat penegak hukum saja yang mengusutnya”, ujarnya.
Terpisah , Ketua Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA) Syafrianto Daud mengatakan, terkait SK tersebut bahwa itu bukan urusan pihak Dikti. Karena Dikti seharusnya mengurus Perguruan Tinggi (PT) dalam hal ini universitasnya.
”Dikti itu tidak mengurus yayasan, tapi universitas. Soal surat tersebut, tinggal Dewan Pendiri dan Pemkab Bengkulu Utara akan mengambil langkah selanjutnya”, ungkapnya.
Dari awal pelantikan, Yanto diminta untuk menjadi Ketua YRSA oleh 5 orang Dewan Pendiri, yakni Drs H. Achmad Asyik, Drs Iskandar Kasim, dr H Suhardi M Nur, Drs H. Jazuri Jamal dan Hj Mardhiana S.Sos. Yanto juga menegaskan, tidak ada yang bisa mencabut dirinya dari Ketua YRSA selain 5 orang Dewan Pendiri dan Pemkab Bengkulu Utara.
”Yang bisa mencabut pengakuan terhadap saya adalah Dewan Pendiri dan Pemda,” tandasnya.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni