Hampir 1 Periode DPRD Rejang Lebong Tidak Hasilkan Perda Inisiatif
RedAksibengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Sejak 2014 atau hampir satu periode (2014-2019), DPRD Kabupaten Rejang Lebong sudah menyetujui dan mengesahkan 47 Peraturan Daerah (Perda). Hanya saja, regulasi daerah yang disahkan tersebut merupakan usulan Pemerintah Daerah (Eksekutif) alias tidak ada Perda Inisiatif dari DPRD Kabupaten Rejang Lebong itu sendiri.
Ini dibenarkan Kasubbag Peraturan Perundang-undangan Bagian Administrasi Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata. Indra menambahkan, selama pengajuan Perda atas usulan Pemda, fungsi Legislatif terhadap Perda itu sudah berjalan dengan baik. Dan selama usulan Perda yang diajukan Eksekutif itu pun, belum ada Perda yang tidak disahkan.
“Sampai saat ini fungsi legislasi sudah berjalan dengan baik. Dan juga belum ada Perda yang tidak disetujui DPRD Rejang Lebong”, ujar Indra.
Indra melanjutkan, selama 2018, tercatat sudah ada 6 Perda yang disetujui DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Salah satunya adalah Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.
Berikut daftar Peraturan Daerah Usulan Pemda Rejang Lebong dari tahun 2014 – 2018 ;
Laporan : Muhamad Antoni