Hampir 5.000 Warga Rejang Lebong Terancam Tak Punya Hak Pilih

0
42
Ilustrasi Hak Memilih atau Surat Suara. [Foto : net]

RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo mengatakan, ribuan warga terdata terancam tidak punya hak pilih. Namun persoalan ini segera ditindaklanjuti KPU bersama Pemkab Rejang Lebong dalam hal ini dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, setelah sebelumnya dilakukan Rapat Kerja di kantor Bupati Rejang Lebong, Rabu (8/8/2018). Dan dari hasil rapat itu disepakati bahwa, penyelesaian tersebut harus rampung sebelum Rabu, (15/8/2018) mendatang.  

“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membentuk tim khusus dan akan ke lapangan mendata warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)”, kata Restu.

Ditambahkannya, dari data Pencocokan dan Penelitian (Coklit) KPU, bahwa ribuan warga yang terancam tidak bisa memilih tersebut berasal dari kalangan pemilih pemula dan warga yang memang belum memiliki NIK sama sekali. Untuk itu, persoalan ini harus segera diselesaikan sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Harapan kami Disdukcapil memprioritaskan pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk diselesaikan dengan menggunakan Surat Keterangan”, ujarnya.

Hanya saja, bagi warga yang belum memiliki NIK, sambungnya, Disdukcapil tidak bisa serta merta mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga solusinya Disdukcapil akan menerbitkan surat keterangan yang bisa digunakan pada saat memilih.

“Di PKPU juga disebutkan, walaupun tidak memiliki KTP, tetap bisa menggunakan surat keterangan dari instansi kependudukan,” jelasnya.

Terdata di KPU Rejang Lebong, lebih 4.200 warga belum memiliki NIK. Data ini bertambah dari sebelumnya yang berjumlah 3.600 warga.

 

Laporan : Muhamad Antoni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.