Hasil Pansus Aset I Dprd Kepahiang Diinfokan Melalui Konferensi Pers

car

Hasil Pansus Aset I DPRD Kepahiang Diinfokan Melalui Konferensi Pers

Laporan : Hendra Afriyanto

Tinjauan Pansus Aset I DPRD Kepahiang di Rumah Sakit Jalur Dua di Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. (Foto : ist)

RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Pansus I DPRD Kepahiang yang menangani aset yang berasal dari luar daerah (Kepahiang) menggelar rapat internal, Senin (30/1/2017) pagi. Hanya saja ketika dikonfirmasi RedAksiBengkulu.co.id setelah rapat, Zainal, Ketua Pansus I menyatakan, permasalahan aset yang belum di-P3D-kan (Personel, Pembiayaan, Perlengkapan dan Dokumen), sudah menemukan titik temu penyelesaiannya. Hanya saja Zainal masih enggan membeberkan secara rinci karena menurutnya pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu kepada Bupati Kepahiang, Hidayatullah Sjahid.

“Hasil rapat internal tadi sudah ada ‘kata kunci’ penyelesaiannya. Rencananya tadi hasil rapat Pansus I ini mau diaudiensikan dulu dengan bupati. Tapi beliau (bupati) sedang sakit, jadi belum bisa ditemui”, kata Zainal.

Ujar Zainal lagi, pada prinsipnya Pansus I berpedoman dengan aturan yang telah ada yakni Undang-undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong di Provinsi Bengkulu. Hal ini terkait seluruh aset yang tadinya masih milik kabupaten induk yakni Kabupaten Rejang Lebong, pasca pemekaran aset tersebut harus diserahkan ke Pemkab Kepahiang selaku kabupaten pemekaran.

Namun sayangnya, lanjut Zainal, sampai saat ini Pansus I belum berkomunikasi dengan pihak Pemprov Bengkulu karena rencana kedatangan Pansus I ke Pemprov Bengkulu sudah dua kali ditolak. Terakhir, sambungnya, Kamis (26/1/2017) lalu berencana datang namun ditolak untuk kedua kalinya. Menurut pihak Pemprov Bengkulu, tidak ada yang berkompeten dari Pemprov Bengkulu untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Intinya terkait persoalan ini, kami tetap menjalankan amanah undang-undang. Walau rencana kedatangan kami sudah dua kali ditolak Pemprov Bengkulu”, tutur Zainal.

 

 

Berita Terkait :

Armin Jaya : RS Jalur Dua ‘Dosa’ Pemekaran Kabupaten Kepahiang

Komisi III DPRD Kepahiang : Penelantaran Aset Daerah Termasuk Pidana

Soal Rumah Sakit Jalur Dua Di Perbatasan, Berikut Komentar Bupati Rejang Lebong

Soal Rumah Sakit Jalur Dua, Bupati Kepahiang : Tidak Ada Masalah

 

 

Dilanjutkannya, Pemprov Bengkulu baru bisa menerima kedatangan Pansus I pada Jumat (3/2/2017) mendatang. Namun, mengingat batas waktu kerja Pansus I akan berakhir Selasa 7 Februari mendatang, ini artinya limit waktunya sangat mepet.

“Dijadwalkan Jumat pekan ini kami ke pemprov lagi. Karena waktunya sudah mepet, kami tidak bisa berlama-lama ambil keputusan. Makanya kami ambil langkah mengadakan rapat internal dan akan audiensi ke bupati”, sambung Zainal lagi.

Namun ketika disinggung terkait hambatan penyelesaian permasalahan aset yang sudah lebih dari 1 tahun mestinya difasilitasi oleh pihak Kementerian Dalam Negeri dan bukan melalui Pemprov Bengkulu lagi, Zainal menjawab, pihaknya akan merunut dari awal permasalahan yang semestinya diselesaikan di tingkat provinsi. Jika tidak terselesaikan di tingkat provinsi, baru pihaknya akan melanjutkan ke tingkat Kementerian Dalam Negeri.

“Kami masih menghargai Pemprov Bengkulu. Makanya, kami runut lagi dari awal”, demikian Zainal.

Facebooktwittermail

car

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *