Imron Rosyadi : SK dari Kopertis II Palembang yang Dimiliki YRSA Diduga Palsu ?

0
64
Plt Rektor Unras Argamakmur Bengkulu Utara, Imron Rosyadi. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)
Kampus Universitas Ratu Samban. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA) sebelumnya pernah menyatakan, bahwa pihaknya memiliki Surat Keterangan (SK) dari Kopertis Wilayah II Pelembang yang akan dipergunakan yayasan itu dasar pengusulan pencairan dana bantuan beasiswa dari Pemkab Bengkulu Utara (BU).

Namun oleh Imron Rosyadi, selaku Rektor terpilih Universitas Ratu Samban (Unras) dan juga Ketua Dewan Pembina Yayasan Ratu Samban Bengkulu Utara (YRSBU), mementahkan pernyataan apa yang disampaikan pihak YRSA tersebut. Yang mana menurut YRSA, bahwa Surat Keputusan (SK) Kopertis II Palembang memutuskan, bahwa YRSA lah pengelola Unras dan YRSA lah yang berhak mencairkan dana dari Pemkab Bengkulu Utara.

Namun menurut Imron Rosyadi yang juga didampingi Ketua YRSBU Tajul Ahyar menegaskan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan mengkonfirmasi kepada Ketua Kopertis II Palembang Prof Dr H Slamet Widodo MS MM. Bahwa SK yang dimiliki YRSA tersebut tidak diakui Ketua Kopertis. Seperti yang disampaikan oleh Slamet, sambung Imron, bahwa semua SK, khususnya SK terkait siapa pengelola Unras sebenarnya, belum pernah dikeluarkan oleh pihaknya kepada YRSA.

“Setelah kami konfirmasi dengan Pak Slamet terkait SK, ternyata apa yang dimiliki pihak YRSA tidak bisa diakui Kopertis. Karena bukan Slamet yang mengeluarkan SK tersebut,” kata Imron ketika konferensi pers di ruang Rektor, Sabtu (5/8/2017/).

Imron juga mengatakan, pada SK Kopertis Nomor 2165/K2/KL/2017 itu tidak benar. Diduga, kata Imron, proses mendapatkan SK tersebut tidak benar dan bisa dikatakan ilegal alias bersifat melawan hukum. Indikasi pemalsuan SK ini, lanjutnya, pertama, dilihat dari bentuk surat. Kedua, yang menandatangani SK tersebut adalah Sobri, yang disinyalir bukanlah kewenangannya. Ketiga, terkait penegasan Ketua Kopertis, Slamet Widodo, yang menyatakan bahwa ia tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani SK itu.

“Kami sudah meminta kepada pihak Kopertias agar megeluarkan surat (SK) resmi untuk mengklarifikasikan kebenaran yang sesungguhnya”, papar Imron.

 

Berita Terkait :

 

Disinggung langkah apa yang akan dilakukan menyikapi soal ini, Imron menjawab jika ia tidak ingin berspekulasi dan bersu’udzon. Pihaknya hanya ingin fokus untuk kemajuan Unras. Yang mana saat ini mahasiswa sedang proses bimbingan dan KKN (Kuliah Kerja Nyata). Di samping itu, di Agustus ini Unras juga akan menggelar agenda wisuda.

“Jadi, kami fokus saja pada proses belajar dan mengajar. Kalaupun ada perlawanan hukum nanti, itu melalui yayasan. Jika YRSA tetap menggunakan surat itu, itu artinya SK mereka ilegal dan melawan hukum. Konsekuensinya jelas akan ada sanksi. Karena semua ini ada aturan hukum yang berlaku”, begitu kata Imron.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.