Ini Kendaraan Dinas Milik Pemkab Bengkulu Utara Yang Paling Diincar Pada Lelang

0
142

ilustrasi kendaraan dinas. (Foto : net)


Kepala BPKAD Bengkulu Utara, Drs. H. Kisro Zanito turut mengecek kondisi mobil dinas

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Mau tahu kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) yang paling diincar pada lelang yang akan digelar pada 26 Februari 2018 hingga 2 Maret 2018 mendatang. Kendaraan itu adalah Toyota Fortuner warna hitam yang pernah digunakan mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi. Mobil mewah itu bernopol BD 1 D itu lansiran tahun 2006 dengan kapasitas 2.700 cc.

“Pak Imron sendiri sudah dikonfirmasi apakah dia ingin mengikuti lelang pembelian langsung, namun dia menyatakan tidak ikut. Sehingga mobil bekas pemakaiannya sewaktu menjabat bupati itu dilelang secara umum”, kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKPAD) Bengkulu Utara, H. Kisro Zanito, Senin (29/1/2018).

Tidak hanya itu, kata Ito sapaan akrabnya, kendaraan dinas lainnya yang jadi incaran calon peserta lelang yakni mobil yang sama speknya dengan mobil mantan bupati, namun hanya beda warna, yakni warna silver (abu-abu muda metalik). Mobil itu dulu dipakai oleh Ketua DPRD Bengkulu Utara, Buyung Satria.

“Mobil bekas pemakaian Pak Buyung juga ikut dilelang karena mobil itu tidak bisa dimiliki oleh mantan penggunanya mengingat ini berdasarkan aturan yang ada”, tambah Ito.

Dalam aturannya, lanjutnya, Ketua DPRD dan Wakil DPRD Kabupaten tidak disebutkan dalam kategori pejabat negara, sehingga mereka tidak bisa mengikuti lelang pembelian langsung. Kalau pun ada aturan lain yang menyebutkan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten termasuk pejabat negara, bisa jadi mereka ikut lelang.

Aturan yang dimaksud, kata Ito lagi, adalah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Dalam regulasi itu disebutkan yang berhak mengikuti lelang pembelian langsung bukan sembarangan orang, melainkan khusus mantan pejabat negara. Jika berpedoman pada regulasi itu, Legislatif di kabupaten, tidak disebutkan dalam kategori mantan pejabat negara.

Pada pasal 2 ayat 1 di PP tersebut, setiap penjualan barang milik negara atau daerah berupa kendaraan dinas dilakukan kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai ASN, anggota TNI atau anggota Polri. Ayat 2 menjelaskan, penjualan barang milik negara atau daerah sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.

Sementara untuk khusus pejabat negara atau mantan pejabat negara yang dimaksud untuk di daerah meliputi, gubernur dan wakil gubernur, bupati atau walikota dan wakil bupati atau wakil walikota dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.

“Bukan cuma pejabat negara yang bisa membeli aset kendaraan dinas tanpa melalui lelang, namun ada beberapa institusi lainnya bisa juga”, bebernya lagi.

Aset kendaraan dinas bisa dijual tanpa melalui lelang kepada pejabat negara pemegang tetap kendaraan dinas tersebut, dengan catatan kendaraan dinas tersebut usianya paling singkat 4 tahun. Kemudian, terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru. Selanjutnya terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut. Lalu sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.

Permohonan penjualan kendaraan dinas bisa dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan pejabat negara. Kendaraan dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 unit kendaraan bagi satu orang pejabat negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.

“Jadi sejauh ini untuk di Bengkulu Utara, pejabat negara yang bisa seperti halnya mantan Bupati Bengkulu Utara Imron Rosyadi ataupun mantan Wakil Bupati Salamun. Namun sejauh ini, belum ada pengajuan dari mereka untuk membeli langsung kendaraan dinas yang pernah mereka gunakan saat menjabat dulu. Sehingga, kendaraan dinas itu kami lelang tahun ini”, demikian Kisro.

 

 

Laporan : Firdaus

Comments

comments


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!

Please enter your name here


This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.