Ini Kode Minta Fee Proyek Yang Digunakan Oknum Jaksa Kejati Bengkulu Terjaring Ott Kpk




Ini Kode Minta Fee Proyek Yang Digunakan Oknum Jaksa Kejati Bengkulu Terjaring OTT KPK

RedaksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, bahwa oknum jaksa Parlin Purba, menggunakan kode “dua nol” saat meminta fee proyek dengan terdakwa Amin Anwari dan Murni Suhardi.

Diterangkan Tim JPU KPK RI, bahwa pada 17 Mei 2017 oknum jaksa yang juga selaku Kasi Intel III Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu itu menghubungi terdakwa Amin Anwari. Parlin Purba ketika itu menyampaikan informasi adanya laporan terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Pembangunan/Peningkatan Jaringan Tersier Kanan Daerah Irigasi Air Manjunto Mukomuko Tahun Anggaran 2016 yang dikerjakan terdakwa Murni Suhardi.

Atas Informasi tersebut, terdakwa Amin Anwari meminta Parlin Purba untuk mengusahakan agar Kejati Bengkulu tidak menindaklanjuti pemeriksaan dan dapat menghentikan kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) terhadap dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Selanjutnya, 7 Juni 2017 Amin Anwari dan Murni Suhardi sepakat untuk bertemu dengan Parlin Purba dan Edi Sumarno selaku Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu di Lapangan Bulutangkis milik Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu. Para terdakwa pun sepakat akan menyerahkan uang kepada Edi Sumarno, sehingga kegiatan Pulbaket dapat dihentikan. Pertemuan itu pun dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Cafe Luwak Kota Bengkulu.

Namun sebelum bertemu di lokasi yang dijanjikan, para terdakwa sepakat memberikan uang kepada Edi Sumarno sebesar Rp 50 juta yang diberikan di Rumah Dinas (Rumdin) Asintel Kejati Bengkulu. Lalu, para terdakwa memberitahukan pemberian uang tersebut kepada Parlin Purba saat bertemu di Cafe Luwak.

“Setelah mengetahui para terdakwa memberikan sejumlah uang kepada Edi Sumarno, Parlin Purba pada 8 Juni 2017 menelpon terdakwa Amin Anwari dan meminta uang sebesar Rp 20 juta dengan kode uang ‘dua nol’,” papar salah seorang dari tim JPU KPK dalam surat dakwaan, Minggu (27/8/2017).

Atas permintaan Parlin Purba, terdakwa Amin Anwari menghubungi terdakwa Murni Suhardi untuk menyiapkan sejumlah uang yang disepakati para terdakwa sebesar Rp 10 juta.

 

Berita Terkait :

Sidang Perdana Oknum Jaksa Parlin Purba, JPU KPK : Ada Fakta Mengarah Ke Tersangka Baru

Dua Staf Intel Kejati Bengkulu Diperiksa KPK RI

 

Kemudian, sekitar pukul 20.30 WIB, para terdakwa menemui Parlin Purba yang sedang menghadiri acara Perpisahan Kajati Bengkulu, Sendjun Manulang, di Restoran The View Jalan Ciliwung Nomor 42 (kawasan Pantai Panjang) Kota Bengkulu. Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB Parlin Purba mendekati meja para terdakwa. Amin Anwari pun memberikan amplop coklat yang berisi uang tunai sebesar Rp10 juta kepada Parlin Purba.

“Sekitar pukul 24.00 WIB, saat Parlin Purba berada di sekitar area parkir The View hendak ditangkap oleh petugas KPK, Parlin Purba sempat masuk kembali ke ruang resepsi sambil memberikan kembali uang Rp10 juta tersebut kepada terdakwa Amin Anwari,” ungkap tim.

Melihat keributan, lanjut JPU KPK, para terdakwa meninggalkan restoran dengan menggunakan mobil milik terdakwa Murni Suhardi. Akan tetapi, diperjalanan mobil tersebut dihentikan oleh petugas KPK dan di dalam mobil tersebut ditemukan uang sebesar Rp 10 juta yang sebelumnya sudah diberikan kepada Parlin Purba.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi

Editor : Aji Asmuni

Comments

comments

Facebooktwittermail




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *