Pungutan Komite SekolahIni Rincian Uang yang Dimufakati Komite SMAN 1 Argamakmur
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Pungutan komite sekolah khususnya di Kecamatan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu sedang menjadi sorotan publik. Satu sisi ada yang setuju, jika pungutan komite sekolah ini dilakukan. Sisi lain, ada juga masyarakat yang tak setuju karena dinilai memberatkan bagi orangtua/wali siswa.
Berikut informasi yang terhimpun terkait pungutan komite sekolah, khususnya yang terjadi di SMAN 1 Argamakmur.
- Fungsi uang komite sekolah yang bertujuan untuk membantu orangtua/wali siswa serta untuk membantu kebutuhan sekolah, disinyalir ada penyalahgunaan peruntukkannya. Pasalnya, dari ketetapan uang komite sekolah itu, ada sebagian orangtua/wali siswa yang tidak mampu membayar sehingga membuat orangtua/wali siswa itu tidak jadi memasukan anaknya sekolah lanjutan di tingkat SMA.
Di SMAN 1 Argamakmur sendiri, ketetapan uang komite sekolah lebih dari Rp 3 juta/siswa. Uang sejumlah itu memang relatif besar atau bisa jadi tidak seberapa. Tergantung dari kemampuan orangtua/wali siswa itu sendiri. Di SMA ini, jika tidak mengikuti ‘aturan’ uang komite sekolah, ada kemungkinan tidak bisa mengikuti pelajaran di sekolah tersebut.
- Di SMAN 1 Argamakmur, berdasarkan hasil rapat orangtua/wali siswa pada Sabtu 8 Juli 2017 lalu, Komite SMAN 1 Argamakmur menetapkan, bahwa setiap orangtua/wali siswa baru harus mempersiapkan uang sejumlah Rp 3.250.000. Sebelumnya, Ketua Komite SMAN 1 Argamakmur, Akmaludin beberapa hari lalu menyatakan di media, hasil kesepakatan uang komite sekolah sejumlah Rp 2 hingga 2,5 juta/siswa. (Baca : Pungutan Komite Sekolah Lagi, Ketua Komite : Kami Musyawarah Mufakat. Ada Polisi Juga)
- Rincian uang Komite SMAN 1 Argamakmur yang berlaku mengikat bagi siswa baru Tahun Pendidikan (TP) 2017/2018 meliputi, siswa baru diwajibkan membayar uang komite Rp 150.000/tahun, (masih sama dengan tahun sebelumnya). Uang Kesiswaan Rp 400.000 (turun Rp 100.000 dibanding tahun sebelumnya). Uang Bantuan Pengembangan Institusi Pendidikan, sebesar Rp 250.000 (turun Rp 1 juta dari tahun lalu yang jumlahnya Rp 1.250.000).
- Selanjutnya, hasil rapat komite sekolah itu juga menetapkan kewajiban orangtua/wali siswa membuat seragam bagi siswa baru yang diserahkan kepada pihak sekolah. Rincian seragam yakni, seragam Putih Abu-abu Rp 220.000, seragam Kotak-kotak Rp 225.000, seragam Pramuka Rp 225.000, seragam olahraga Rp 150.000, serta Jaket Almamater Rp 230.000. Sehingga dari 5 jenis seragam itu totalnya Rp 1.050.000.
- Rapat komite sekolah itu disinyalir dihadiri orangtua/wali siswa baru sekitar 100 orang dari total siswa baru 240 orang.
- Surat keputusan hasil rapat komite sekolah tersebut ditandatangani oleh Ketua Komite SMAN 1 Argamakmur Drs Akmaludin bersama dengan Sekretaris Komite, Iptu Haryanto.
- Ada pungutan di luar pungutan komite, yakni iuran biaya Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dan Kemah Blok bagi siswa baru sebesar Rp 100.000/siswa. Ada juga biaya Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) Rp 50.000/siswa.
- Keputusan rapat komite ini menetapkan, waktu pembayaran dimulai sejak diputuskannya keputusan rapat dan dideadline Desember mendatang. Pembayaran diprioritaskan pada seragam sekolah.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekretaris Komite Iptu Haryanto menjelaskan, sebelum melaksanakan rapat (komite sekolah), pihaknya telah terlebih dahulu menerima proposal (kebutuhan pembiayaan) dari pihak sekolah. Sehingga dari proposal itulah sebagai dasar pembahasan komite sekolah kepada orangtua/wali siswa untuk nantinya bisa diakomodir oleh komite sekolah.
“Pada waktu rapat memang ada yang protes, kenapa tidak seperti SMP yang tidak lagi memungut uang komite. Saya jawab, wajib belajar yang ditetapkan pemerintah itu belum 12 tahun, melainkan 9 tahun. Sehingga untuk tingkat SMA, karena belum menjadi wajib belajar, dilakukanlah pungutan uang komite sekolah. Lagi pula uang itu diperuntukan bagi siswa itu sendiri dan untuk kebutuhan sekolah”, kata Yanto.
Yanto juga menegaskan, bahwa keputusan dari rapat komite sekolah merupakan keputusan yang dimufakati bersama orangtua/wali siswa bersama pihak komite. “Bukan mutlak komite, tapi keputusan bersama. Di rapat juga, semua orangtua/wali siswa setuju. Kalau pun ada yang keberatan, kami mengimbau supaya menghadap pihak komite”, demikian Yanto.
Berita Terkait :
Disebut Ikut Rapat Komite SMAN 1 Argamakmur, Kasat Reskrim Polres BU : Tidak Benar Itu !
Sebut Nama Kasat Reskrim Polres BU, Ini Yang Terjadi Pada Ketua Komite SMAN 1 Argamakmur
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni


