Ini Wajah Pelaku Utama Perdagangan Kulit Harimau Sumatra

0
45
[Foto Harimau : Flickr/Net]

RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Tim Gabungan Pelindung Harimau Sumatra-Kerinci Seblat (PHS-KS) bersama Satuan Kepolisian Resort Mukomuko Provinsi Bengkulu berhasil menggagalkan transaksi perdagangan kulit Harimau Sumatra (PantheraTigris Sumatrae), Rabu (5/9/2018).

Proses penangkapan yang berlangsung hampir 12 jam itu petugas berhasil mengamankan pelaku Ujang M alias Heri pada pukul 15.30 WIB di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Bengkulu – Sumatera Barat (Sumbar) tepatnya di Desa Bunga Tanjung KecamatanTeramang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

Inilah pelaku utama perdagangan Kulit Harimau Sumatra, Ujang M alias Heri, yang dibekuk pada Rabu (5/9/2018) sore di Jalinbar Bengkulu – Sumatera Barat (Sumbar) tepatnya di Desa Bunga Tanjung KecamatanTeramang Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu. [Foto : Dok. BBTNKS]
Kepala Seksi Wilayah VI Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) Muhammad Zainuddin membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, pelaku selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena pelaku ini diduga kuat merupakan aktor utama dari beberapa penangkapan yang dilakukan pihaknya. Ini dibuktikan dari hasil pengembangan dan catatan penangkapan perdagangan kulit Harimau sejak 2014 hingga 2018.

 

“Pergerakan Ujang ini sangat licin, sering menyulitkan tim. Keberhasilan tim kami dalam menangkap pelaku dibantu Anggota Polres Mukomuko. Butuh waktu 4 tahun untuk menagkap pelaku ini”, kata Zainuddin kepada RedAksiBengkulu.co.id di Rejang Lebong (6/9/2018).

Tim Gabungan Pelindung Harimau Sumatra-Kerinci Seblat (PHS-KS) bersama Anggota Polres Mukomuko berhasil mengamankan barang bukti. [Foto : Dok. BBTNKS]
Zainuddin juga memaparkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Untuk itu pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Lanjutnya, dalam proses penangkapan pelaku sempat tidak mengakui bahwa barang bukti yang diamankan merupakan miliknya. Namun setelah ditunjukan bukti-bukti lama mengenai keterlibatan pelaku akhirnya pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya.

 

“Pelaku sempat mengelak ketika diinterograsi petugas. Namun setelah ditunjukan beberap bukti akhirnya pelaku mengakui”, lanjutnya.

Grafis : Putigraf

Dalam kasus ini pelaku dikenakan beberapa pasal sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Karena beberapa bukti juga menyebutkan pelaku ikut terlibat dalam penangkapan sebelumnya.

“Yang menetukan pasal apa saja yang dikenakan untuk pelaku itu tugas penyidik. Bisa saja beberapa pasal karena adanya track record pelaku dari beberapa kasus yang pernah diungkap”, bebernya.

Baca Juga :

Sosialisasi Fatwa MUI, Tangkap Hewan Liar Dilindungi = Haram
Konflik Tertinggi Terhadap Harimau Sumatera, Provinsi Bengkulu Nomor 2 Di Sumatera
Masih Adakah Harimau Sumatera di Hutan TNKS Bengkulu ?
Warga Di Kawasan Wisata Air Putih Lebong dan Sekitarnya Dimohon Untuk Tidak Ganggu Harimau Sedang Sakit

Dia menambahkan, Jalinbar Bengkulu – Sumbar ini bisa dikatakan jalur yang biasa digunakan para pelaku untuk melakukan transaksi perdagangan kulit Harimau. Karena akses menuju provinsi lain juga bisa dilalui dengan mudah.

“Mukomuko ini memang koridornya Harimau Sumatra. Karena di beberapa kabupaten seperti Kabupaten Lebong tidak pernah ada kasus perdagangan satwa ataupun kulit Harimau. Mukomuko memang sangat dekat dengan perbatasan provinsi lain sehingga pelaku berfikir jalur ini aman untuk bertransaksi dan perburuan”, bebernya lagi.

Di lain sisi, Zainuddin mengungkapkan, dibalik keberhasilan tim yang berhasil mengungkap dan menggagalkan perdagangan kulit Harimau, tentu ada kesedihan masyarakat dan petugas. Karena populasi Harimau Sumatra semakin berkurang akibat masih maraknya perburuan.

“Kami mengapresiasi petugas kepolisian dan petugas TNKS sendiri. Kami berharap ini kasus terakhir di Provinsi Bengkulu,” ungkapnya.

Grafis : Putigrraf

Kepala Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) Tamen Sitorus mengatakan, perdagangan kulit Harimau Sumatra akan merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan TNKS dan juga masyarakat khususnya. Pasalnya kawasan TNKS merupakan kantung habitat Harimau Sumatra. Bahkan kawasan TNKS ini diharapkan menjadi Pusat Pelestarian Harimau Sumatra.

“Namun apabila perdagangan dan perburuan terus terjadi, maka masyarakat Sumatra dan Indonesia akan dirugikan”, kata Tamen.

Tamen berharap, pihaknya meminta dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat untuk bersama-sama melestarikan satwa yang terancam punah dan juga dilindungi undang-undang ini.

 

Laporan : Muhamad Antoni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.