Izin Lengkap, Tapi Kegiatan di Alun-alun Ini Dibubarkan Paksa Dispora. Masalahnya ?

Kepala Dispora Bengkulu Utara, Hendri Kisinjer. (Foto : Firdaus/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – CV Pandu Pertiwi menggelar Road Show Honda Supra GTR Sabtu (29/7/2017) sore di Alun-alun Rajo Malim Paduko Argamakmur. Diduga, kegiatan itu dihentikan secara mendadak dan secara paksa oleh pihak yang katanya diduga dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bengkulu Utara dan Satpol PP Bengkulu Utara atas perintah dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu Utara.

Alasan kenapa kegiatan itu diberhentikan paksa diduga karena CV Pandu Pertiwi itu belum mengurus rekomendasi izin lokasi. Yang mana menurut pihak Dispora BU mengklaim bahwa alun-alun itu itu kewenangan Dispora.

Manager CV Pandu Pertiwi Riko membenarkan jika kegiatan yang diselenggarakan atas nama perusahaan motor Honda itu telah terdzalimi Dispora yang mengirimkan surat ke Satpol PP Bengkulu Utara.

“Iya kami terpaksa membubarkan acara tidak sesuai jadwal. Padahal dari jadwal yang kami dapatkan izin dari kepolisian, acara ini sebenarnya berakhir hingga pukul 21.00 WIB. Namun karena Dispora ingin kami hentikan acara, dengan terpaksa kami membubarkan diri. Kami sadar kami cuma pendatang bukan dari pihak pemerintah”, ungkap Riko.

Ia juga tidak mengetahui apa motif Dispora yang menurutnya bahwa penggunaan alun-alun ini harus melalui rekomendasi Dispora. Sementara pihaknya sudah mengantongi izin rekomendasi lokasi kegiatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkulu Utara, mengingat alun-alun itu sudah bukan lagi sarana olahraga melainkan berstatus taman yang dikelola oleh DLH BU.

“Kami tidak tahu alasan pembubaran atas perintah Kepala Dispora tersebut? Soal rekomendasi kami sudah ada dari DLH BU”, sambungnya.

Selaku warga yang taat hukum, sebelum menyelenggarakan kegiatan seluruh izin sudah diurus. Mulai dari izin dari kepolisian, izin keramaian yang dikeluarkan Kelurahan Gunung Alam, rekomendasi lokasi kegiatan dari DLH, seluruhnya sudah dikantongi.

“Sebenarnya siapa yang mengelola Alun-alun Rajo Malim Paduko ini? Dispora atau DLH? Kami juga tahu aturan makanya seluruh izin kami urus dulu. Tapi kenapa masih juga dipermasalahkan? Acara ini diadakan tidak sedikit biayanya?”, tukasnya lagi.

Kalau pun ada permasalahan dari pihaknya, lanjut Riko, dalam mengambil keputusan kenapa pemerintah tidak memberikan toleransi atau setidaknya memberikan peringatan terlebih dahulu.

“Ini malah langsung main bubar saja. Mirisnya, mereka melibatkan oknum dari organisasi lagi”, keluhnya.

Riko berharap perihal ini tidak terjadi lagi. Pemkab Bengkulu Utara baiknya mensosialisasikan ke masyarakat soal perizinan alun-alun. Mengingat dua OPD saling mengklaim sehingga berdampak pada pihak pengguna alun-alun.

“Padahal kegiatan ini diadakan demi untuk menghibur masyarakat Bengkulu Utara. Tapi lantaran dibubarkan paksa, ya terpaksa juga kami berhenti”, tutupnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Dispora Bengkulu Utara Hendri Kisinjer mengakui jika pihaknya telah melayangkan surat resmi yang ditembuskan ke Bupati Bengkulu Utara dan Polres Bengkulu Utara dengan Nomor 034/78/Dispora/2017 ditujukan ke Kepala Satpol PP tertanggal 29 Juli 2017.

Isinya agar Satpol PP menindak, menertibkan dan membubarkan kegiatan yang digelar CV Pandu Pertiwi tersebut. Hendri mengklaim bahwa kegiatan yang dilaksanakan CV Pandu Pertiwi itu belum ada pemberitahuan ataupun rekomendasi dari pihaknya. Pihak perusahaan Honda, sambungnya, saat ditemui sebelum dibubarkan juga tidak bisa menunjukkan izin-izin resmi lainnya.

“Saya merasa gerah dengan sikap perusahaan tersebut yang menggelar kegiatan tanpa rekomendasi dari kami. Kami selaku pihak yang berwenang atas fasilitas lokasi itu berhak mengambil tindakan langsung pembubaran,” ujarnya.

Disinggung tentang bahwa perusahaan sudah memiliki izin khususnya izin rekomendasi lokasi kegiatan dari DLH Bengkulu Utara, Hendri menegaskan, jika itu salah alamat.

“Apa kapasitas DLH BU mengeluarkan rekomendasi? Malah ada tanda tangan kepala dinasnya yang mengeluarkan rekomendasi asal saja. Itu kan dokumen negara, masa iya dikeluarkan seenaknya saja”, ketusnya.

BLH, lanjut Hendri, tidak bisa sewenang-wenang mengeluarkan rekomendasi. Hendri juga menyatakan, bukan berarti izin atau rekomendasi dari BLH itu sah atau tidak untuk perusahaan tersebut ? Disinggung, adanya keterlibatan organisasi KNPI Bengkulu Utara yang turut serta membubarkan kegiatan, Hendri membantahnya. Hendri menegaskan, apa buktinya kalau ada keterlibatan anggota KNPI?

“Tidak ada keterlibatan KNPI, apa ada saat pembubaran itu yang berteriak saya orang KNPI atau apalah? Kalau ada, bawa ke sini. Dan satu hal, jika ingin mengurus izin, harusnya tahu diri. Jangan mengurus izin sudah dekat hari pelaksanaan”, demikian Hendri.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail

2 tanggapan untuk “Izin Lengkap, Tapi Kegiatan di Alun-alun Ini Dibubarkan Paksa Dispora. Masalahnya ?

  • Juli 31, 2017 pada 15:47
    Permalink

    Seharusnya bisa berkoordinasi dulu, jabatan bukan anda yg punya bos ada saat anda berhenti jd pejabat arogan sekali anda.

    Balas
    • Agustus 1, 2017 pada 11:26
      Permalink

      Stuju pak puspa indra, seharus nya di beri peringatan dlu, malah langsung usir??? kalo mereka membantah baru lah usir n seret mereka, gimana argamakmur mau maju, pendatang yg niat baik di perlakukan buruk. Tragis sekali pejabat ini.

      Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL