Jelang Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Jalan Di Pulau Enggano, Kepala Dinas PU Provinsi Diperiksa
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu, Kuntadi, Selasa (30/5/2017) pagi dipanggil Tim Penyidik Kejati Bengkulu guna dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Lapen di Pulau Enggano tahun 2016 senilai Rp 17,5 miliar sebelum dilakukannya penetapan tersangka.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Henri Nainggolan menerangkan, pemanggilan tersebut guna menambah keterangan dari pada saksi yang lain dan penyempurnaan berkas.
“Kami minta keterangannya karena di pertengahan jalan dia (Kuntadi) menjabat Plt (Pelaksana tugas) Kadis PU Provinsi Bengkulu. Keterangannya tentang sejauh mana dia mengetahui proyek dari APBD tersebut dan menambah keterangan dari pemain-pemain yang lain,” kata Henri di Kejati Bengkulu.
Henri menegaskan, pemeriksaan ini guna menyempurnakan berkas agar bisa dinaikkan ke tingkat penetapan tersangka. Pemeriksaan orang nomor 1 di Dinas PU Provinsi ini ditegaskan Henri guna menelusuri sejauh mana yang bersangkutan mengetahui perbuatan-perbuatan dugaan pelanggaran hukum itu.
Saat dikonfirmasi, Kuntadi enggan berkomentar. Ia mengaku menyerahkan kepada tim penyidik.
“Nggk enak gua (saya), nanti nggak ada hak jawab. Tanya sama tim di dalam saja,” elaknya meninggalkan awak pers.
Berita Terkait :
Proyek Jalan Di Pulau Enggano, Biaya Mobilisasi Di-Mark Up
Pasca Naik Penyidikan, Andi Rosliansyah Kembali Diperiksa Terkait Kasus Proyek Jalan Di Pulau Enggano
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Oktiviani Seputri


