Jika TNKS Terus Dirambah, Akan Ada Bencana Besar di Lebong ?

0
71
Salah satu titik hutan di kawasan TNKS yang dirambah masuk wilayah Kabupaten Lebong tepatnya di kawasan hutan menuju Air Terjun Batu Betiang. [Foto : M. Antoni/RedAksiBengkulu]

RedAksibengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Kepala Seksi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah VI, M Zainuddin mengatakan, jika kawasan TNKS terus menerus dirambah, bencana besar akan mengancam Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu. Pasalnya laju deforestasi di TNKS terus mengalami peningkatan. Sebaliknya upaya reboisasi minim. Ditambah lagi, hutan di Kecamatan Rimbo Pengadang merupakan hulu dari Sungai Ketahun yang bermuara ke pusat kota Kabupaten Lebong.

“Kalau kawasan hutan terus dirambah, bencana besar bisa terjadi. Karena muara bencana itu di pusat kota, Muara Aman. Itu yang seharusnya jadi kekhawatiran bersama”, kata Zainudin kepada RedAksiBengkulu.co.id beberapa hari lalu.

Ketika sudah terjadi bencana, lanjutnya, pemerintah juga yang akan direpotkan karena harus membayar mahal kerugian akibat bencana dan tentunya akan mengeluarkan anggaran negara guna memulihkan kondisi pasca bencana. Oleh sebab itu, peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan dalam menjaga kawasan hutan terutama kawasan Taman Nasional. Dan satu hal, jika dipikir secara sadar, bahwa hutan khususnya TNKS sudah memberikan kontribusi yang sangat besar dan tak ternilai bagi masyarakat setempat, bagi kita semua di Indonesia bahkan dunia.

“Memang kami selaku institusi yang mengurus Hutan Taman Nasional tidak berkontribusi secara materi kepada masyarakat Lebong. Tapi dari Hutan Taman Nasional itulah kita semua bisa menikmati air bersih, udara sejuk, tanah subur dan lainnya”, lanjut Zainudin.

Lebih lanjut Zainudin menjelaskan tentang peran pemerintah daerah yaitu, upaya bagaimana pemerintah bisa mengajak masyarakat ikut menjaga kawasan hutan khususnya Taman Nasional.

 

TNKS di Rimbo Pengadang Memiliki Pengaruh Besar Bagi Lebong

Menyikapi aksi perambahan kawasan TNKS tepatnya di Desa Tik Kuto Kecamatan Rimbo Pengadang yang dilakukan oknum warga dan disebut-sebut ada oknum aparat sebagai beking belum lama ini, pihak Balai TNKS segera memokuskan pengawasan.

“Laporan dari mitra kami sudah diterima. Mereka melakukan patroli bersama Masyarakat Mitra Polhut binaan TNKS juga. Dari hasil laporan mereka, lebih dari 5 hektar kawasan tersebut dirambah,” ujar Zainudin.

Bukti pepohonan kayu besar yang sudah ditebang dan beberapa kayu yang dilindungi diantaranya kayu jenis Meranti juga ditebang dan kayunya sudah keluar dari kawasan hutan. [Foto : Rafik Sanie]
Dari perambahan itu, sambungnya, pihaknya segera melayangkan surat imbauan ke setiap kepala desa khususnya desa-desa di sepanjang kawasan TNKS, Koramil, Kecamatan hingga Bupati Lebong. Imbauan dari TNKS itu sebagai upaya bersama terhadap Pemkab Lebong dan jajarannya agar turut mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan yang dilindungi tersebut.

 

“TNKS merupakan kawasan yang dilindungi. Bahkan TNKS yang berada di Kecamatan Rimbo Pengadang sangat pengaruh besar terhadap kelangsungan lingkungan di Kabupaten Lebong”, tegasnya.

Untuk diketahui, luas kawasan TNKS di Kabupaten Lebong mencapai 111.000 hektar. Itu tersebar di 9 kecamatan dan 50 desa yang bersentuhan langsung dengan kawasan Taman Nasional. Hal ini juga yang menjadi salah satu kendala polisi hutan tidak bisa optimal dalam mengawasi TNKS.

“Bagi kami ini kendala dan juga dilema. Kawasan TNKS yang sangat luas, namun tidak sepadan dengan polisi hutan (Polhut) di lapangan. Ketika Polhut patroli di desa A, di desa lainnya dirambah,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Lingkar Hijau Kabupaten Lebong Nurkholis Sastro mengatakan, menurut pengamatannya perambahan di kawasan TNKS sudah terjadi sejak lama. Salah satu upaya yang harus dilakukan untuk pencegahan, katanya, perlu adanya langkah preventif dalam menjaga kawasan Taman Nasional. Diantaranya perlu adanya penataan ulang atau pembaharuan kesepakatan batas kawasan dengan desa yang berbatasan maupun yang berada di dalam kawasan TNKS.

“Pola pendekatan dan pengelolaan secara konservasi mulai harus dilakukan. Termasuk pengelolaan lahan yang ramah lingkungan juga harus dilakukan”, kata Sastro.

Perambahan di kawasan hutan TNKS ini diakuinya sudah terjadi sejak pasca krisis 1998 silam. Kala itu, sebelum pemekaran atau Lebong masih bagian dari Kabupaten Rejang Lebong, banyak warga dari Kabupaten Bengkulu Selatan masuk (sekarang dominan masuk wilayah Kabupaten Lebong).

Misalnya, lanjut Sastro, daerah Tik Kuto yang mayoritas suku dari bagian Selatan Bengkulu. Bahkan dulu ketika pernah ada konflik di awal tahun 2000-an di Kecamatan Tapus, warga dari Bengkulu Selatan mulai kurang masuk wilayah Lebong. Akan tetapi masuk dari arah daerah Merangin Provinsi Jambi.

“Itu sampai kini masih. Negatifnya, karena hutan di Lebong itu bukan tanah kelahiran mereka sehingga mereka berladang hanya 4 – 6 tahun dengan membuka kawasan hutan di pinggiran TNKS. Namun ketika sudah tak subur lagi, mereka pindah lahan baru lagi. Sehingga yang terjadi kian banyak lahan hutan primer terbuka dan rusaklah daerah aliran sungai (DAS) dan Sub DAS”, paparnya.

Ditambahkan dia, menyikapi hal ini, pemerintah daerah sebenarnya memiliki peran penting dalam menyusun serta mengelola kawasan hutan konservasi. Yang mana menjadikan kawasan hutan konservasi seperti Taman Nasional sebagai kawasan konservasi jangka panjang.

“Pemda juga berperan penting dalam mempopulerkan Taman Nasional sebagai pemberi manfaat yang sangat besar khususnya bagi masyarakat Lebong. Semua perencanaan harus dilakukan secara ramah lingkungan”, terangnya.

 

Tanggapan Tentang Keterlibatan Oknum TNI

Terkait adanya informasi tentang dugaan keterlibatan oknum anggota TNI, Kepala Seksi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Wilayah VI, M Zainuddin mengatakan, perlu adanya investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran info yang diterima. Namun Zainudin tidak menampik jika dulu pernah ada oknum anggota TNI yang terlibat illegal logging di Kecamatan Rimbo Pengadang.

“Lain halnya ketika Polhut sedang patroli lalu oknum itu tertangkap tangan, maka akan kami proses. Kalo dulu memang pernah ada tapi sudah diproses”, kata Zainudin.

Berita Terkait : Hutan TNKS di Kabupaten Lebong Dirambah Lebih Kurang 5 Hektar

Sedangkan menurut Nurkholis Sastro, terkait dugaan adanya oknum TNI yang terindikasi terlibat illegal logging, menurut dia, hal tersebut merupakan modus lama.

“Kalau memang laporan itu benar, oknum TNI itu harus dilaporkan ke Panglima tertinggi. Tindak tegas jika memang itu benar dan hukum sesuai sanksi yang berlaku. Karena ulah oknum itu memberi citra buruk kepada masyarakat dan menistakan korps-nya sendiri”, demikian Sastro.

 

Laporan : Muhamad Antoni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.