Karyawan Unras Belum Terima THR, Begini Kata Kepala Disnakertrans Bengkulu Utara
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Karyawan dan staf Universitas Ratu Samban (Unras) Argamakmur, Bengkulu Utara sampai kini belum juga menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Padahal hari ini sudah memasuki H-4 lebaran. Selain itu, gaji mereka selama 5 bulan, sampai kini juga belum ada kejelasan kapan akan dibayarkan.
“Sudah masuh 5 bulan kami belum terima gaji. Ditambah lagi sekarang sudah H-4, belum ada tanda-tanda THR. Mungkin kami tidak begitu menggubris THR, tapi kami lebih menginginkan gaji kami dibayarkan terlebih dahulu”, kata salah seorang karyawan Unras, Ayatul Ilmi di ruangnya.
Namun ketika awak pers mengkonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Utara Fachrudin, justru mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Ia mengatakan, jika pihaknya belum menerima laporan terkait karyawan Unras yang belum menerima THR.
“Sejauh ini, kami fokus memonitor karyawan di perusahaan perkebunan dan pertambangan. Nah, di Unras ini kami tidak tahu kalau belum menerima THR”, aku Fachrudin.
Singkat kata Fachrudin menyatakan akan melayangkan surat edaran resmi dari Disnakertrans Bengkulu Utara agar Unras merealisasikan THR kepada karyawannya. Mengingat, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Akan kami cek dulu apa masalahnya. Kami akan menurunkan tim untuk mempertanyakan alasan belum memberikan THR karyawan”, demikian Fachrudin.
Untuk diketahui, dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, karyawan yang berhak mendapatkan THR adalah karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu bulan. Cara menghitung besaran THR yaitu pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan.
Perhitungannya adalah masa kerja x (dikali) 1 bulan upah dibagi 12 (bulan). Sementara upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni


