Kasus Dewan Pembina RSMY Bengkulu, Mantan Gubernur Bengkulu Segera Diproses Lagi
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Masih ingat kasus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu yang telah menyeret beberapa tersangka termasuk mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah atau yang akrab disapa UJH (Ustadz Junaidi Hamsyah) ? Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang melalui Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Henri Nainggolan, mengatakan pada kasus mantan orang nomor 1 di Bengkulu ini pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap 2 dari kepolisian.
Diterangkan Henri, minggu-minggu sebelumnya Kejati diinformasikan akan melakukan pelimpahan tahap 2 pada akhir Mei 2017. Namun, sampai hari ini pelimpahan itu belum dilaksanakan. Mungkin karena sesuatu hal serta tidak ada informasi lagi, dan kemungkinan akan dilakukan setelah lebaran.
“Tapi kalau nanti ada perkembangan akan saya informasikan. Yang jelas kalau sudah kami terima pelimpahan tahap kedua, maka akan kami sodorkan langsung ke Kejari Bengkulu dan kita kawal,” ujarnya, Selasa (30/5/2017) di Kejati Bengkulu.
Untuk diketahui, kasus tersebut sekarang langsung ditangani Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihaknya kata Henri, hanya menerima terusannya.
Terhimpun, perkara ini bermula saat dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor Z. 17 XXXVIII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah dr M Yunus (RSMY), tentang Honor Tim Pembina RSUD M Yunus, yang berisikan puluhan pejabat di Pemprov Bengkulu, termasuk gubernur.
Akibat SK yang sebelumnya juga pernah diterbitkan Gubernur Agusrin M Najamudin tersebut, negara diduga dirugikan sebesar Rp 5,4 miliar. Kala itu RSUD M. Yunus belum menerapkan BLUD. Persoalan muncul saat SK itu dikeluarkan oleh Gubernur Junaidi Hamsyah bertentangan dengan Permendagri No 61 Tahun 2007 mengenai Dewan Pengawas.
Berdasarkan Permendagri tersebut, BLUD tidak mengenal tim pembina. Akhirnya, dalam kasus ini, Polda Bengkulu telah menetapkan beberapa petinggi dan staf RSMY tersebut sebagai tersangka dan sudah diputus. Untuk mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, perkaranya ditarik oleh pihak Mabes Polri dan diketahui sudah dilakukan penetapan tersangka sejak Selasa, 13 Mei 2015 silam.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Oktiviani Seputri


