Ketua YRSA Syafrianto Daud : No Comment !

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Ketua Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA) Syafrianto Daud, ketika dikonfirmasi terkait Surat Keputusan (SK) Kopertis Nomor 2/ 65/K2/KL/2017 yang disinyalir tidak diakui pihak Kopertis Kopertis Wilayah II Palembang, Syafrianto malah mempersilakan konfirmasi ke Sugeng Suharto.
“Saya no comment dulu. Langsung saja ke pak Rektor Unras (versi YRSA) Sugeng Suharto,” ungkap Yanto di pesan singkatnya.
Syafrianto Daud juga menjelaskan, bahwa apa yang disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM Universitas Ratu Samban (Unras), Eka Septo atas hasil pertemuan di kantor Kemenristekdikti Ditjen KIPTP bersama dengan pihak Yayasan Ratu Samban Bengkulu Utara (YRSBU), yang dihadiri oleh Koordinator Kopertis II Wilayah Palembang Slamet Widodo, Rektor Sugenglah yang lebih layak menjawabnya.
“Yang Rektor Unras (versi YRSA) dan bersentuhan dengan pihak Kopertis itu kan Sugeng Suharto. Jadi, silakan hubungi dia”, tegasnya.
Namun ketika disinggung lebih jauh terkait soal kucuran dana beasiswa dari Pemkab Bengkulu Utara yang dikucurkan ke YRSA namun disinyalir tidak sesuai dengan apa yang tertera di Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2017 yang disahkan DPRD Bengkulu Utara, Syafrianto belum merespon sampai berita ini dipublis.
Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum dan HAM Unras, Eka Septo, yang juga turut hadir mewakili Unras dari kubu YRSBU dalam pertemuan tersebut mengungkapkan, yang berhak menentukan salah atau benar terkait SK Kopertis tersebut adalah dari pihak Kopertis itu sendiri. Jika memang Koordinator Kopertis Slamet Widodo menyatakan SK tersebut tidak diakui, itu artinya SK yang dimiliki YRSA tersebut gugur demi hukum. (Baca : Dasar Pemkab Bengkulu Utara Kucurkan Dana Beasiswa Mahasiswa Unras Diragukan ?)
Berita Terkait :
Siapa Yang Berhak Atas Yayasan dan Universitas Ratu Samban ? YRSBU atau YRSA ?
Kementerian Riset, Teknologi dan Pedidikan Tinggi (Kemenresdikti) melalui Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan (Ditjen KIPTP) sebelumnya juga sudah mengundang dua kubu yayasan tersebut pada Kamis (24/8/2017). Pertemuan kedua kubu yayasan itu guna mencari solusi atas saling klaim pengakuan yayasan.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni
Comments
- Anggota DPRD Bengkulu Utara Yang Mau Dapat Tunjangan Transportasi Syaratnya Harus ….
- Ini Kode Minta Fee Proyek Yang Digunakan Oknum Jaksa Kejati Bengkulu Terjaring OTT KPK
Anda Juga Mungkin Suka