Korupsi Kegiatan Rutin DPPKA Kota Bengkulu, Mantan PPTK Divonis 1,3 Tahun
RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Sidang putusan kasus korupsi Kegiatan Rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Tahun 2013 dengan terdakwa mantan PPTK, Wilson, digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (14/8/2017). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kaswanto memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
“Menetapkan, mengadili terdakwa Wilson dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan kurungan”, kata Kaswanto.
Menanggapi putusan hakim, Pengacara Terdakwa, Ahmad Nurdin mengatakan, terdakwa menerima putusan itu dan menyatakan fikir-fikir untuk mengajukan upaya hukum.
“Secara implisit terdakwa sudah mengakui kesalahannya. Kasus ini sebetulnya soal penyalahgunaan wewenang dan itu terbukti sesuai Pasal 3 UU Tipikor”, ujarnya.
Di lain pihak, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Irvon Desvi Putra menyatakan, jika dari segi tuntutan pihaknya sudah menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan, namun hakim memvonis 1 tahun 3 bulan.
“Artinya itu melebihi 2/3 dari tuntutan kami. Bagi kami tentu mengambil sikap fikir-fikir dulu. Nanti kita lihat bagaimana sikap dari pada terdakwa”, pungkasnya.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni
- Bupati Kirim Undangan Resmi Tapi Malah Dikembalikan Pejabat Nonjob. Apa Yang Salah ?
- Mantan Sekda Provinsi dan Direktur RSMY Jadi Saksi Kasus Mantan Gubernur Bengkulu
Anda Juga Mungkin Suka