Korupsi Kegiatan Rutin Dppka Kota Bengkulu Mantan Pptk Divonis 13 Tahun




Korupsi Kegiatan Rutin DPPKA Kota Bengkulu, Mantan PPTK Divonis 1,3 Tahun

Mantan PPTK Kegiatan Rutin DPPKA Kota Bengkulu, Wilson divonis 1 tahun 3 bulan penjara. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Sidang putusan kasus korupsi Kegiatan Rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Tahun 2013 dengan terdakwa mantan PPTK, Wilson, digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Senin (14/8/2017). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Kaswanto memvonis terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

“Menetapkan, mengadili terdakwa Wilson dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidiar 1 bulan kurungan”, kata Kaswanto.

Menanggapi putusan hakim, Pengacara Terdakwa, Ahmad Nurdin mengatakan, terdakwa menerima putusan itu dan menyatakan fikir-fikir untuk mengajukan upaya hukum.

“Secara implisit terdakwa sudah mengakui kesalahannya. Kasus ini sebetulnya soal penyalahgunaan wewenang dan itu terbukti sesuai Pasal 3 UU Tipikor”, ujarnya.

Di lain pihak, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Irvon Desvi Putra menyatakan, jika dari segi tuntutan pihaknya sudah menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan, namun hakim memvonis 1 tahun 3 bulan.

“Artinya itu melebihi 2/3 dari tuntutan kami. Bagi kami tentu mengambil sikap fikir-fikir dulu. Nanti kita lihat bagaimana sikap dari pada terdakwa”, pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi

Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *