KPK Eksekusi Mantan Gubernur Bengkulu dan Istri ke Lapas Bengkulu

0
35
Mantan Gubernur Bengkulu Non Aktif H Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari ketika berada di ruang Sel Tahanan dan Titipan (Tahti) Polda Bengkulu. (Foto : Dok. RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, JAKARTA – Dilansir Gatra.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu untuk menjalankan putusan pengadilan.

“Jaksa eksekutor KPK telah melakukan eksekusi terhadap dua terpidana dalam kasus ini,” kata Febri Diansyah, Juru Bicara KPK di Jakarta, Rabu (3/10/2018).

Menurut Febri, Jaksa Eksekutor KPK mengeksekusi mantan Gubernur Bengkulu periode 2016 – 2021 tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu. Sedangkan Lily dijebloskan ke Lapas Perempuan Bengkulu.

“Keduanya divonis bersalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yaitu masing-masing pidana 9 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 8 bulan kurungan,” katanya.

Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Ridwan Mukti, yakni pencabutan hak untuk dipilih (hak politik) dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok yakni 9 tahun penjara.

Vonis mantan orang nomor satu di Bengkulu dan istrinya ini merupakan buah dari kasus suap yang kemudian disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kasus suap dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu tersebut yakni proyek pembangunan Jalan Tes – Muara Aman Kabupaten Lebong senilai Rp 37 miliar dan proyek pembangunan Jalan Curup – Air Dingin senilai Rp 16 miliar tahun anggaran 2017. KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Ridwan Mukti, Lily Martiani Maddari, Rico Diansari dan Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS), Jhony Wijaya.

KPK menetapkan keempatnya setelah sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu beberapa hari jelang Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah atau tepatnya pada Selasa (20/6/2017) kisaran pukul 10.00 WIB. OTT terjadi di kediaman Ridwan Mukti di Jalan Hibrida 15 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Kala itu, Satgas KPK menyita uang sejumlah Rp 1 miliar yang didapat dari brankas di rumah Ridwan Mukti. Uang itu diduga merupakan fee proyek yang berhasil dimenangkan PT SMS milik Jhony Wijaya.

Dari dua proyek jalan di Kabupaten Rejang Lebong dan Lebong tersebut, sebelumnya sudah ada kesepakatan komitmen fee Rp 4,7 miliar dari Jhony yang akan diberikan kepada Ridwan Mukti yang juga bekas Bupati Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

Selain uang Rp 1 miliar, Satgas KPK juga menyita uang sejumlah Rp 260 juta dari Direktur Utama PT Sartika Mitra Sarana, Jhony Wijaya yang ditangkap di salah satu hotel di Kota Bengkulu. KPK menyangka Jhony Wijaya sebagai pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang menerima suap, yakni Gubuernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari. Rico Dian Sari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Laporan : Redaksi

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.