Mantan Bupati Bengkulu Selatan Segera Disidang, Tapi Belum Tahu Di Pengadilan Negeri Mana?

Laporan : Calon Jurnalis 3

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu, Azhari. (Foto : CJ3/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Effendi, bersama 4 tersangka lainnya tidak lama lagi akan disidang. Ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Sendjun Manulang, melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Azhari.

“Untuk berkas perkara atas nama Reskan Effendi sudah P21 (lengkap). Termasuk Tersangka Sarkawi juga sudah P21. (Berkas) itu sudah saya tandatangani kemarin”, kata Azhari, Jum’at (7/4/2017) di ruang kerjanya.

Azhari juga menambahkan, untuk perkara narkotika yang Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) nya 3, yakni atas nama Murad, Nani dan Khairul itu satu berkas. Dan satu SPDP sudah dinyatakan P21.

Sementara itu, sambungnya, untuk berkas perkara atas nama mantan Sekda Bengkulu Selatan, Rudi Zahrial, masih P18. Sedangkan tersangka mantan Kabid Pemberantasan BNNP, AKBP Herly Yudianto, belum diterima berkasnya.

“Jadi, dari 7 tersangka dengan 3 berkas, untuk (berkas perkara) yang sudah P21 itu ada 5,” sambung Azhari.

Untuk pelimpahan tahap 2, lanjut Azhari, jaksa yang menangani perkara itu akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyidik kapan waktu pelimpahan tahap 2 dalam perkara tersebut. Disinggung dimana tersangka itu akan disidangkan? Apakah di Pengadilan Negeri Bengkulu Selatan atau di Pengadilan Negeri Bengkulu? Azhari menjawab, ia masih akan berkordinasi dengan pimpinannya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempertimbangkannya.

“Sesuai dengan Pasal 84 KUHAP, kedua pengadilan negeri itu punya kewenangan untuk menyidangkan”, jawab Azhari.

Diketahui, kasus penemuan narkotika di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi (BNNP) Bengkulu mengamankan 7 tersangka. Yakni Mantan Bupati Bengkulu Selatan Reskan Efendi, mantan Kabid Berantas BNNP Bengkulu Herly Yudianto, oknum wartawan Murad, Anggota Polri BKO BNNP Bengkulu Sarkawi, PNS BNNP Bengkulu DA dan KD serta Mantan Sekda Bengkulu Selatan yang kini menjabat Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Rudi Zahrial.

Sebelumnya BNN bersama BNNP Bengkulu bekerjasama dengan Propam Mabes Polri dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, menggelar perkara di BNN, Senin (20/2/2017) lalu. Dari hasil pemeriksaan, diketahui 7 tersangka saling berkaitan telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat.

Comments

comments

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL