Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin Datangi Kejati Bengkulu. Ada Apa Ya ?

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Bengkulu, Azhari. (Foto : Julio Rinaldi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Mantan Bupati Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu Bando Amin C Kader, Rabu (19/7/2017) pagi, menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ternyata kedatangannya itu untuk mempertanyakan kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya dengan tersangka Okto Brawijaya Trisakti.

Dikatakan Bando, kedatangan dirinya ke Kejati Bengkulu untuk berkonsultasi bagaimana perkembangan berkas laporannya yang sudah dilimpahkan kenapa terlalu lama.

“Makanya saya ke sini (Kejati) mempertanyakan itu”, ucapnya di Kejati Bengkulu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Baginda Lumban Gaol, melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Azhari mengatakan, bahwa berkas perkara yang dilaporkan tersebut masih dikembalikan kepada penyidik.

“Sebenarnya perkara itu kami kembalikan kepada penyidik karena ada beberapa petunjuk yang menurut jaksanya belum ada di dalam berkas. Sehingga, kami beri T19 yaitu isi atau materi yang diminta oleh JPU. Jadi, sekarang berkas itu masih dengan penyidik,” paparnya.

Sekarang ini, sambung Azhari, pihaknya masih menunggu pengembalian kembali berkas tersebut dari penyidik ke penuntut umum.

“Kami sekarang masih menunggu berkas itu diserahkan kepada penuntut umum. Mungkin sesuai SOP nanti akan kami tanya bagaimana perkembangan dari berkas tersebut,” tutupnya.

Diketahui, kasus dugaan penipuan ini muncul setelah Direktorat Reskrim Umum Polda Bengkulu menerima laporan dari Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C Kader. Yang mana ketika Pemilihan Gubernur Bengkulu pada Juni 2015 lalu, tersangka berjanji akan memberikan ‘perahu’ terhadap Bando Amin dengan catatan, Bando dapat mengirimkan uang sebesar Rp 5,6 miliar kepada Okto. Dan, jika perahu partai tersebut tak dapat, uang akan dikembalikan. Namun, setelah uang diberikan, partai yang dijanjikan Okto tidak dimiliki Bando Amin.

 

 

 

 

 

 

Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

 
Positive SSL