RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Senin (28/5/2018) siang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan 3 tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Tourism Information Center (TIC) Tahun Anggaran 2015 yang mana negara mengalami kerugian senilai Rp 3,3 miliar. Ketiga tersangka tersebut yakni, Mantan Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader, Mantan Kabag Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Syamsul Yahemi dan Sapuan, selaku pemilik lahan seluas 10,072 meter persegi (M2).
Dari penetapan ketiga tersangka ini, Syamsul Yahemi mendadak pingsan yang diduga terkena serangan jantung. Oleh petugas Syamsul Yahemi langsung dilarikan ke Rumah Sakit Muhammad Yunus (RSMY) Bengkulu.
“Kami sudah panggil 3 orang tadi pagi dan mereka semua sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Namun sebelum penetapan tersangka, kami sudah memeriksa 30 saksi. Ancaman pidana, penjara paling lama 20 tahun”, kata Kajari Kepahiang, Lalu Syaifudin di press room Kejari.
“Tersangka Bando dan Sapuan kami antarkan ke Lapas Curup. Sedangkan tersangka Syamsul Yahemi di RSMY Bengkulu karena tadi kondisinya mendadak sakit”, tambah Lalu.
Dari para tersangka, Bando Amin dan Syamsul Yahemi dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 22 angka 4 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Sedangkan Sapuan dijerat Pasal 2, 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
“Tersangka menolak didampingi pengacara dan kabarnya akan mengajukan pra peradilan. Walau demikian kami tetap siap menghadapinya. Kemudian, kalau pun kelak ditemukan fakta-fakta penguat tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sekarang fokus dulu dengan 3 tersangka ini dulu”, demikian Lalu.
Laporan : Hendra Afriyanto