Mantan Bupati Mukomuko dan Isteri Ditangkap di Mall

0
37
Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 tahun, mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus, akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan bersama isterinya, Rosna , yang juga terpidana kasus korupsi. Penangkapan ini dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan (mall) di Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018) siang. [Foto : ist]

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Dua tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus, akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan bersama isterinya, Rosna , yang juga terpidana kasus korupsi. Penangkapan ini dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan (mall) di Jakarta Timur, Selasa (17/7/2018) siang.

Ichwan Yunus sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mukomuko dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus pada Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko Tahun 2012 senilai Rp 400 juta. Sedangkan, Rosna, terpidana dalam kasus Program Tortila di Kabupaten Mukomuko.

“DPO kita dari Mukomuko ini ada dua. Pertama, terpidana atas nama Rosna, mantan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu”, ujar Kajati Bengkulu, Baginda Polin Lumban Gaol, melalui Aspidsus, Henri Nainggolan di Kejati Bengkulu.

Karena putusan itu sudah incrah atau sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, lanjut Henri, sehingga dilaksanakan eksekusi di Lapas Pondok Bambu khusus wanita Jakarta.

“Eksekusi itu sudah dilaksanakan kemarin siang”, ucapnya.

Ditambahkan Henri, mereka ini ditangkap oleh tim Pidsus dan di back up tim Intel Jakarta.

“Satu lagi atas nama Ichwan Yunus, mantan Bupati Mukomuko yang berakhir jabatannya Tahun 2015”, jelasnya.

Henri mengungkapkan, status Ichwan Yunus ini masih sebagai tersangka sehingga diterbangkan ke Bengkulu.

“Tersangka tadi sudah diperiksa beberapa saat di ruang Pidsus dan langsung diantar ke Rutan Malabero untuk menjalani penahanan dan segera mungkin dilimpahkan ke pengadilan”, tutupnya.

Ichwan Yunus juga divonis dalam kasus berbeda. Oleh Majelis Hakim PN Tipikor, Senin (15/2/2016) lalu, menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun, atas kasus tindak pidana Penggelapan Fortuner BD 2 N milik Pemerintah Kabupaten Mukomuko.

 

Laporan : Julio Rinaldi

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.