RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Saat sidang Kamis (19/10/2017) di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Terdakwa Rico Dian Sari, sempat menyampaikan keberatan kepada majelis hakim yang diketuai, Admiral, jika saksi Ahmad Irfansyah, yang terlebih dahulu menghubungi sopirnya, Sahrul. Saksi Irfan mengatakan sudah habis uang Rp 600 Juta untuk memberi Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Bengkulu, Kuntadi dan Kabid Bina Marga, Syaifuddin Firman.
“Saya ingin mengajukan keberatan yang mulia atas pernyataan saksi Irfan, bahwa yang pertama kali menghubungi saya itu saksi Irfan melalui sopir saya, Sahrul dan Irfan mengatakan Rp 600 juta sudah habis untuk Syaifuddin dan Kuntadi,” kata Rico saat menanggapi keterangan 4 saksi kontraktor yang dihadirkan di persidangan waktu itu.
Berita Terkait :
Pengacara Ridwan Mukti Sebut Rico Dian Sari Adalah Pelaku Utama
Rico Dian Sari Ajukan Diri Menjadi Justice Collaborator
Penyuap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Dituntut 4 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta
Justice Collaborator Perlu Dibuktikan, JPU KPK : Rico Dian Sari Bukan Pelaku Utama
Ini Dasar KPK Menetapkan Gubernur Bengkulu Non Aktif Ridwan Mukti Terlibat Suap
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Haerudin menyatakan, pihaknya akan menghimpun terlebih dahulu keterangan tersebut lantaran persidangan belum selesai.
“Jika memang sudah kuat dan bukti permulaan cukup, mudah-mudahan akan beranak-pinak. Kami himpun dulu persidangan yang sekarang ini dan saya belum bisa menyimpulkan terlalu dini karena baru 4 saksi yang dihadirkan,” ujarnya.
Disinggung adanya kemungkinan penambahan tersangka ? Haerudin menjawab, semuanya serba mungkin dan mari sama-sama menyaksikan persidangan.
“Pekan depan kami akan menghadirkan saksi dari pihak ASN dan lainnya sekitar 5 – 7 orang,” tutupnya.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni