Sign in
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Sign in
Welcome!Log into your account
Lupa kata sandi Anda?
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
pencarian
Sign in
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Forgot your password? Get help
Password recovery
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.
RedAksiBengkulu
  • BERANDA
  • DAERAH
    • KOTA BENGKULU
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • KEPAHIANG
    • BENGKULU TENGAH
    • SELUMA
    • BENGKULU SELATAN
    • KAUR
    • BENGKULU UTARA
    • MUKOMUKO
  • SOSIAL
    • PEMERINTAHAN
    • MASYARAKAT
    • PENDIDIKAN
    • PERTANIAN
    • SENI DAN BUDAYA
  • DESA
  • PARIWARA
    • ADVERTORIAL
    • GALERI
  • LIPUTAN KHUSUS
  • ARTIKEL
Beranda DAERAH Yayasan PUPA Bengkulu Masyarakat, Ormas dan Media, Ayo Dukung RUU Penghapusan Kekerasan…
  • DAERAH
  • HEADLINE
  • KOTA BENGKULU
  • SOSIAL
  • MASYARAKAT

Yayasan PUPA Bengkulu
Masyarakat, Ormas dan Media, Ayo Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Agustus 25, 2018
0
47
Facebook
Twitter
WhatsApp
LINE
    Dialog Publik Keterlibatan Jaringan Daerah dalam Advokasi Nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, di Aula Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Jumat, (24/8/ 2018). [Foto : Dok. PUPA Bengkulu]

    RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Keseriusan Yayasan PUPA Bengkulu dalam menggiring serta mengadvokasi isu Perlindungan Perempuan dan Anak khususnya dalam hal kekerasan seksual terus menunjukkan konsistensinya. Bukti dari kerja nyata Yayasan Pupa kali ini dengan kembali melaksanakan Dialog Publik Keterlibatan Jaringan Daerah dalam Advokasi Nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, di Aula Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Jumat, (24/8/ 2018).

    Sebagaimana diketahui, advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Forum Pengada Layanan (FPL) bersama Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sudah dimulai sejak 2014 hingga sekarang. Mulai dari penyusunan Naskah Akademi (NA), mengusulkan draft ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, harmonisasi draft oleh Baleg DPR RI. Lalu di 2017 ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR. Advokasi saat ini telah memasuki babak yang sangat penting.

    Di 2018, Pantia Kerja (Panja) RUU – Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI telah memulai pembahasan dengan melakukan rapat Panja, meminta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli, pemerintah, pengada layanan dan juga masyarakat sipil.

    Selain itu, telah dilakukan kunjungan ke berbagai daerah, serta studi banding ke Kanada dan Prancis yang sudah memiliki undang-undang ini. Tujuannya agar RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual ini bisa segera disahkan.

    Dialog Publik Keterlibatan Jaringan Daerah dalam Advokasi Nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, di Aula Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Jumat, (24/8/ 2018). [Foto : Dok. PUPA Bengkulu]
    Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk disahkan? Karena selama ini, kekerasan seksual dipandang sebagai kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan moralitas korban, baik oleh hukum maupun masyarakat. Indonesia Darurat Kekerasan Seksual. Baik dari jumlah pelaporan, penanganan, pemulihan korban, maupun pemidanaan kepada pelaku. Mengingat undang-undang yang ada saat ini belum cukup mumpuni memberikan perlindungan korban, untuk itu, perlu undang-undang yang spesifik mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual.

     

    Selain itu, dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memuat tentang tindak pidana kekerasan seksual, merumuskan hak-hak korban, saksi, dan keluarga korban juga termasuk hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Yang lebih penting dari itu, RUU ini juga memuat tentang rehabilitasi pelaku.

    RUU ini juga merumuskan upaya-upaya yang dapat diselenggarakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan kekerasan seksual, merumuskan kewajiban penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban, pendampingan korban dan menjaga kerahasiaan korban dalam proses peradilan.

    Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini juga mengkategorisasikan 9 jenis kekerasan seksual, yakni ; 1. Pelecehan seksual; 2. Eksploitasi seksual; 3. Pemaksaan kontrasepsi; 4. Pemaksaan aborsi; 5. Perkosaan; 6. Pemaksaan perkawinan; 7. Pemaksaan pelacuran; 8. Perbudakan seksual; dan 9. Penyiksaan seksual.

    Foto bersama [Foto : Dok. Yayasan PUPA Bengkulu]
    Sejak 2011, Yayasan PUPA secara konsisten mengkampanyekan Penghapusan Kekerasan Seksual di Bengkulu. Sejak dimulainya advokasi ini, Yayasan PUPA sudah terlibat secara aktif bersama jaringan nasional advokasi #gerakbersama membahas strategi advokasi dan pembahasan substansi. Untuk itu, Yayasan PUPA mengajak ;

    1. DPR RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan terlebih dahulu membaca secara serius persoalan kekerasan seksual dengan perspektif Hak Azasi Manusia (HAM) perempuan dan mengedepankan hak perempuan korban;
    2. Pemerintah Daerah Bengkulu memberikan perhatian dan dukungannya untuk pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di tingkat DPR RI;
    3. Organisasi masyarakat ikut mengkampanyekan Penghapusan Kekerasan Seksual dan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini;
    4. Media untuk ikut mengawal dan mendokumentasikan proses advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
    5. Seluruh masyarakat Bengkulu ikut serta dalam mengkampanyekan Penghapusan Kekerasan Seksual;

    Salam Yayasan PUPA untuk Indonesia tanpa Kekerasan Seksual ! [RILIS]

    Comments

    comments

    • LABEL
    • Eksploitasi Seksual
    • Pelecehan seksual
    • Pemaksaan Aborsi
    • Pemaksaan Kontrasepsi
    • Pemaksaan Pelacuran
    • Pemaksaan Perkawinan
    • Penyiksaan Seksual\
    • Perbudakan Seksual
    • Perkosaan
    • RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
    • Yayasan PUPA Bengkulu
    Facebook
    Twitter
    WhatsApp
    LINE
      Berita sebelumyaCreative Preneur Adalah Arah Juang Kaum Muda Hari Ini
      Berita berikutnyaAwal September 2018, Di Hutan Madapi TNKS Ada Kegiatan Besar. Ayo Ke Sini…
      RedAksiBengkulu.co.id

      LEAVE A REPLY Batal balasan

      Please enter your comment!
      Please enter your name here
      You have entered an incorrect email address!
      Please enter your email address here

      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

      Berita Terbaru

      • Sosialisasi Fatwa MUI, Tangkap Hewan Liar Dilindungi = Haram September 3, 2018
      • Ratusan Narapidana Lapas Curup Terancam Tidak Punya Hak Pilih Agustus 31, 2018
      • Ratusan Kelompok Pecinta Alam Siap Jelajahi Hutan Madapi Agustus 30, 2018
      • 3.000 Hektar Kawasan Konservasi, HL dan TNKS Diklaim Masuk Wilayah Masyarakat Hukum Adat ? Agustus 29, 2018
      • Awal September 2018, Di Hutan Madapi TNKS Ada Kegiatan Besar. Ayo Ke Sini… Agustus 29, 2018
      • Yayasan PUPA Bengkulu
        Masyarakat, Ormas dan Media, Ayo Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
        Agustus 25, 2018
      • Creative Preneur Adalah Arah Juang Kaum Muda Hari Ini Agustus 14, 2018
      • Stop Perkawinan Anak !! Ayo Kawal Pergub Nomor 33 Tahun 2018 Agustus 13, 2018
      • Kesal dengan Dinas Pekerjaan Umum, Warga Desa Ini Galang Kumpul Koin Agustus 12, 2018

      Berita Terpopuler

      • Ditilang, Perhatikan Kode BRIVA dan Mintalah Bukti Lembar Warna Biru. Jika Tidak Akan Seperti Ini… 911 views | posted on Juni 5, 2017
      • Sudah Tahu Alat Peraga Pembelajaran Matematika Abad 21 ? Inilah Alat Itu… 92 views | posted on Oktober 14, 2017
      • Ratusan Narapidana Lapas Curup Terancam Tidak Punya Hak Pilih 86 views | posted on Agustus 31, 2018
      • PERHATIAN !! Ini Aturan Baru Jika Ingin Mendaki TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong – Bengkulu 79 views | posted on Januari 5, 2018
      • Awal September 2018, Di Hutan Madapi TNKS Ada Kegiatan Besar. Ayo Ke Sini… 75 views | posted on Agustus 29, 2018
      • Kenapa Dinamakan Zakat Fitrah? Apa Saja Hikmahnya ? 71 views | posted on Juni 24, 2017
      • 3.000 Hektar Kawasan Konservasi, HL dan TNKS Diklaim Masuk Wilayah Masyarakat Hukum Adat ? 71 views | posted on Agustus 29, 2018
      • Sosialisasi Fatwa MUI, Tangkap Hewan Liar Dilindungi = Haram 63 views | posted on September 3, 2018
      • Dari Kardus Bekas, Guru SD Ini Menerima Penghargaan Tingkat Nasional 62 views | posted on September 19, 2017
      • Ratusan Kelompok Pecinta Alam Siap Jelajahi Hutan Madapi 62 views | posted on Agustus 30, 2018
      • Tentang Kami
      • Redaksi
      • Info Iklan
      • Pedoman Pemberitaan Media Siber
      • Disclaimer
      © Copyright 2018 - RedAksiBengkulu.co.id
      Edit with Live CSS
      Save
      Write CSS OR LESS and hit save. CTRL + SPACE for auto-complete.