RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Keseriusan Yayasan PUPA Bengkulu dalam menggiring serta mengadvokasi isu Perlindungan Perempuan dan Anak khususnya dalam hal kekerasan seksual terus menunjukkan konsistensinya. Bukti dari kerja nyata Yayasan Pupa kali ini dengan kembali melaksanakan Dialog Publik Keterlibatan Jaringan Daerah dalam Advokasi Nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, di Aula Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Jumat, (24/8/ 2018).
Sebagaimana diketahui, advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Forum Pengada Layanan (FPL) bersama Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sudah dimulai sejak 2014 hingga sekarang. Mulai dari penyusunan Naskah Akademi (NA), mengusulkan draft ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, harmonisasi draft oleh Baleg DPR RI. Lalu di 2017 ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR. Advokasi saat ini telah memasuki babak yang sangat penting.
Di 2018, Pantia Kerja (Panja) RUU – Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI telah memulai pembahasan dengan melakukan rapat Panja, meminta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli, pemerintah, pengada layanan dan juga masyarakat sipil.
Selain itu, telah dilakukan kunjungan ke berbagai daerah, serta studi banding ke Kanada dan Prancis yang sudah memiliki undang-undang ini. Tujuannya agar RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual ini bisa segera disahkan.
Selain itu, dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memuat tentang tindak pidana kekerasan seksual, merumuskan hak-hak korban, saksi, dan keluarga korban juga termasuk hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Yang lebih penting dari itu, RUU ini juga memuat tentang rehabilitasi pelaku.
RUU ini juga merumuskan upaya-upaya yang dapat diselenggarakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan kekerasan seksual, merumuskan kewajiban penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban, pendampingan korban dan menjaga kerahasiaan korban dalam proses peradilan.
Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini juga mengkategorisasikan 9 jenis kekerasan seksual, yakni ; 1. Pelecehan seksual; 2. Eksploitasi seksual; 3. Pemaksaan kontrasepsi; 4. Pemaksaan aborsi; 5. Perkosaan; 6. Pemaksaan perkawinan; 7. Pemaksaan pelacuran; 8. Perbudakan seksual; dan 9. Penyiksaan seksual.
- DPR RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan terlebih dahulu membaca secara serius persoalan kekerasan seksual dengan perspektif Hak Azasi Manusia (HAM) perempuan dan mengedepankan hak perempuan korban;
- Pemerintah Daerah Bengkulu memberikan perhatian dan dukungannya untuk pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di tingkat DPR RI;
- Organisasi masyarakat ikut mengkampanyekan Penghapusan Kekerasan Seksual dan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini;
- Media untuk ikut mengawal dan mendokumentasikan proses advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
- Seluruh masyarakat Bengkulu ikut serta dalam mengkampanyekan Penghapusan Kekerasan Seksual;
Salam Yayasan PUPA untuk Indonesia tanpa Kekerasan Seksual ! [RILIS]