Langsung ke isi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disklaimer
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Kontak

Redaksi Bengkulu

  • Pemerintah
  • Terkini

Masyarakat Ormas Dan Media Ayo Dukung Ruu Penghapusan Kekerasan Seksual

Beranda DAERAH Yayasan PUPA Bengkulu Masyarakat, Ormas dan Media, Ayo Dukung RUU Penghapusan Kekerasan…
  • DAERAH
  • HEADLINE
  • KOTA BENGKULU
  • SOSIAL
  • MASYARAKAT

Yayasan PUPA Bengkulu
Masyarakat, Ormas dan Media, Ayo Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Agustus 25, 2018

0
47

Facebook

Twitter

WhatsApp

LINE

    Dialog Publik Keterlibatan Jaringan Daerah dalam Advokasi Nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, di Aula Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Jumat, (24/8/ 2018). [Foto : Dok. PUPA Bengkulu]

    RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Keseriusan Yayasan PUPA Bengkulu dalam menggiring serta mengadvokasi isu Perlindungan Perempuan dan Anak khususnya dalam hal kekerasan seksual terus menunjukkan konsistensinya. Bukti dari kerja nyata Yayasan Pupa kali ini dengan kembali melaksanakan Dialog Publik Keterlibatan Jaringan Daerah dalam Advokasi Nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, di Aula Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Jumat, (24/8/ 2018).

    Sebagaimana diketahui, advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Forum Pengada Layanan (FPL) bersama Komisi Nasional (Komnas) Perempuan sudah dimulai sejak 2014 hingga sekarang. Mulai dari penyusunan Naskah Akademi (NA), mengusulkan draft ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, harmonisasi draft oleh Baleg DPR RI. Lalu di 2017 ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR. Advokasi saat ini telah memasuki babak yang sangat penting.

    Di 2018, Pantia Kerja (Panja) RUU – Penghapusan Kekerasan Seksual DPR RI telah memulai pembahasan dengan melakukan rapat Panja, meminta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah, melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para ahli, pemerintah, pengada layanan dan juga masyarakat sipil.

    Selain itu, telah dilakukan kunjungan ke berbagai daerah, serta studi banding ke Kanada dan Prancis yang sudah memiliki undang-undang ini. Tujuannya agar RUU-Penghapusan Kekerasan Seksual ini bisa segera disahkan.

    Dialog Publik Keterlibatan Jaringan Daerah dalam Advokasi Nasional Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual, di Aula Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu, Jumat, (24/8/ 2018). [Foto : Dok. PUPA Bengkulu]

    Mengapa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual penting untuk disahkan? Karena selama ini, kekerasan seksual dipandang sebagai kejahatan kesusilaan yang berkaitan dengan moralitas korban, baik oleh hukum maupun masyarakat. Indonesia Darurat Kekerasan Seksual. Baik dari jumlah pelaporan, penanganan, pemulihan korban, maupun pemidanaan kepada pelaku. Mengingat undang-undang yang ada saat ini belum cukup mumpuni memberikan perlindungan korban, untuk itu, perlu undang-undang yang spesifik mengatur tentang penghapusan kekerasan seksual.

     

    Selain itu, dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual memuat tentang tindak pidana kekerasan seksual, merumuskan hak-hak korban, saksi, dan keluarga korban juga termasuk hak atas penanganan, perlindungan dan pemulihan. Yang lebih penting dari itu, RUU ini juga memuat tentang rehabilitasi pelaku.

    RUU ini juga merumuskan upaya-upaya yang dapat diselenggarakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam penghapusan kekerasan seksual, merumuskan kewajiban penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada korban, pendampingan korban dan menjaga kerahasiaan korban dalam proses peradilan.

    Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini juga mengkategorisasikan 9 jenis kekerasan seksual, yakni ; 1. Pelecehan seksual; 2. Eksploitasi seksual; 3. Pemaksaan kontrasepsi; 4. Pemaksaan aborsi; 5. Perkosaan; 6. Pemaksaan perkawinan; 7. Pemaksaan pelacuran; 8. Perbudakan seksual; dan 9. Penyiksaan seksual.

    Foto bersama [Foto : Dok. Yayasan PUPA Bengkulu]

    Sejak 2011, Yayasan PUPA secara konsisten mengkampanyekan Penghapusan Kekerasan Seksual di Bengkulu. Sejak dimulainya advokasi ini, Yayasan PUPA sudah terlibat secara aktif bersama jaringan nasional advokasi #gerakbersama membahas strategi advokasi dan pembahasan substansi. Untuk itu, Yayasan PUPA mengajak ;

    1. DPR RI untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan terlebih dahulu membaca secara serius persoalan kekerasan seksual dengan perspektif Hak Azasi Manusia (HAM) perempuan dan mengedepankan hak perempuan korban;
    2. Pemerintah Daerah Bengkulu memberikan perhatian dan dukungannya untuk pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual di tingkat DPR RI;
    3. Organisasi masyarakat ikut mengkampanyekan Penghapusan Kekerasan Seksual dan mendukung pembahasan dan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini;
    4. Media untuk ikut mengawal dan mendokumentasikan proses advokasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
    5. Seluruh masyarakat Bengkulu ikut serta dalam mengkampanyekan Penghapusan Kekerasan Seksual;

    Salam Yayasan PUPA untuk Indonesia tanpa Kekerasan Seksual ! [RILIS]

    Comments

    comments

    • LABEL
    • Eksploitasi Seksual
    • Pelecehan seksual
    • Pemaksaan Aborsi
    • Pemaksaan Kontrasepsi
    • Pemaksaan Pelacuran
    • Pemaksaan Perkawinan
    • Penyiksaan Seksual\
    • Perbudakan Seksual
    • Perkosaan
    • RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
    • Yayasan PUPA Bengkulu

    Facebook

    Twitter

    WhatsApp

    LINE

      Berita sebelumyaCreative Preneur Adalah Arah Juang Kaum Muda Hari Ini
      Berita berikutnyaAwal September 2018, Di Hutan Madapi TNKS Ada Kegiatan Besar. Ayo Ke Sini…
      RedAksiBengkulu.co.id

      LEAVE A REPLY Batal balasan

      Please enter your comment!

      Please enter your name here

      You have entered an incorrect email address!
      Please enter your email address here


      This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

      Berita Terbaru

      • Sosialisasi Fatwa MUI, Tangkap Hewan Liar Dilindungi = Haram
        September 3, 2018
      • Ratusan Narapidana Lapas Curup Terancam Tidak Punya Hak Pilih
        Agustus 31, 2018
      • Ratusan Kelompok Pecinta Alam Siap Jelajahi Hutan Madapi
        Agustus 30, 2018
      • 3.000 Hektar Kawasan Konservasi, HL dan TNKS Diklaim Masuk Wilayah Masyarakat Hukum Adat ?
        Agustus 29, 2018
      • Awal September 2018, Di Hutan Madapi TNKS Ada Kegiatan Besar. Ayo Ke Sini…
        Agustus 29, 2018
      • Yayasan PUPA Bengkulu
        Masyarakat, Ormas dan Media, Ayo Dukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

        Agustus 25, 2018
      • Creative Preneur Adalah Arah Juang Kaum Muda Hari Ini
        Agustus 14, 2018
      • Stop Perkawinan Anak !! Ayo Kawal Pergub Nomor 33 Tahun 2018
        Agustus 13, 2018
      • Kesal dengan Dinas Pekerjaan Umum, Warga Desa Ini Galang Kumpul Koin
        Agustus 12, 2018

      Berita Terpopuler

      • Ditilang, Perhatikan Kode BRIVA dan Mintalah Bukti Lembar Warna Biru. Jika Tidak Akan Seperti Ini…
        911 views | posted on Juni 5, 2017
      • Sudah Tahu Alat Peraga Pembelajaran Matematika Abad 21 ? Inilah Alat Itu…
        92 views | posted on Oktober 14, 2017
      • Ratusan Narapidana Lapas Curup Terancam Tidak Punya Hak Pilih
        86 views | posted on Agustus 31, 2018
      • PERHATIAN !! Ini Aturan Baru Jika Ingin Mendaki TWA Bukit Kaba di Rejang Lebong – Bengkulu
        79 views | posted on Januari 5, 2018
      • Awal September 2018, Di Hutan Madapi TNKS Ada Kegiatan Besar. Ayo Ke Sini…
        75 views | posted on Agustus 29, 2018
      • Kenapa Dinamakan Zakat Fitrah? Apa Saja Hikmahnya ?
        71 views | posted on Juni 24, 2017
      • 3.000 Hektar Kawasan Konservasi, HL dan TNKS Diklaim Masuk Wilayah Masyarakat Hukum Adat ?
        71 views | posted on Agustus 29, 2018
      • Sosialisasi Fatwa MUI, Tangkap Hewan Liar Dilindungi = Haram
        63 views | posted on September 3, 2018
      • Dari Kardus Bekas, Guru SD Ini Menerima Penghargaan Tingkat Nasional
        62 views | posted on September 19, 2017
      • Ratusan Kelompok Pecinta Alam Siap Jelajahi Hutan Madapi
        62 views | posted on Agustus 30, 2018

      Tentang Kami   Kontak  Privacy   Pedoman Media   Redaksi   Disklaimer

      Network

      Banten Bandung Jakarta Medan Palembang Kalimatan
      Lombok Tangerang Bekasi Surabaya NTB
      ×

      Latest Post

      Pemerintah

      Lebaran 2026: Pelindo Siaga 24 Jam, Jamin Arus Lancar!

      15-03-2026 - 23.25

      Lebaran 2026: Pelindo Siaga 24 Jam, Jamin Arus Lancar!
      RI-Jepang: Kunci Baru Energi Dunia Terkuak!

      Pemerintah

      RI-Jepang: Kunci Baru Energi Dunia Terkuak!

      15-03-2026 - 20.25

      Shock! Sarung Bantal Sofa Rp 20 Ribu di Transmart!

      Pemerintah

      Shock! Sarung Bantal Sofa Rp 20 Ribu di Transmart!

      15-03-2026 - 14.25

      OJK Sikat Habis! Benny Tjokro Tamat di Pasar Modal!

      Pemerintah

      OJK Sikat Habis! Benny Tjokro Tamat di Pasar Modal!

      15-03-2026 - 08.25

      Pendapatan Nol! Pengusaha Truk Menjerit Akibat Aturan Lebaran!

      Pemerintah

      Pendapatan Nol! Pengusaha Truk Menjerit Akibat Aturan Lebaran!

      15-03-2026 - 02.25