RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu menggelar Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Jumat (7/9/2018). Pada sidang itu Bawaslu memenangkan gugatan DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) atas status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang ditetapkan oleh KPU Rejang Lebong.
“Memutuskan, satu, mengabulkan permohonan untuk sebagian. Kedua memerintahkan kepada KPU Kabupaten Rejang Lebong untuk menetapkan Bacaleg atas nama Abu Bakar dan Edi Iskandar sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Rejang Lebong. Ketiga memerintahkan kepada KPU Rejang Lebong untuk melaksanakan keputusan ini sejak putusan ini dibacakan”, kata Ketua Majelis Persidangan Adjudikasi Bawaslu, Dodi S Hendra.
Putusan di atas, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penegakan Sengketa Proses Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 27 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2018. Atas putusan tersebut, Bacaleg atas nama Abu Bakar dan Edi Iskandar dari DPD Partai NasDem Kabupaten Rejang Lebong yang merupakan eks Narapidana Koruptor ditetapkan dalam DCS Bacaleg Rejang Lebong.
“Dari berbagai pertimbangan majelis, maka Bawaslu Rejang Lebong berpendapat cukup beralasan hukum untuk mengabulkan sebagian ajuan pemohon mengingat ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” lanjut Dodi.
Sementara itu, Komisioner KPU Rejang Lebong Fahamsyah mengatakan, terhadap keputusan tersebut pihaknya masih akan menunggu keputusan Mahkamah Agung.
“Ketika Bawaslu menyampaikan keputusan kami patuhi. Namun kami juga harus mematuhi keputusan KPU RI. Jadi pelaksanaandan mekanismenya bagimana kami akan ikuti dari KPU RI,” ujar Fahamsyah.
Baca Juga :
Eks Anggota DPRD RL Yang Juga Eks Terpidana Korupsi Ngotot Maju Pileg 2019
Bacaleg Eks-Terpidana Korupsi di Rejang Lebong Dinyatakan TMS
Ditambahkannya, terkait putusan Bawaslu ini pihaknya akan melaporkan ke KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI serta berpedoman terhadap Surat Edaran KPU RI.
“Kami terima (putusan Bawaslu). Tapi kami akan tindaklanjuti dulu ke KPU Provinsi dan KPU RI. Karna dalam Surat Edaran KPU RI menungu hasil keputusan Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Berikut Data Sidang Adjudikasi Yang Memenangkan Bacaleg Eks-Koruptor di Indonesia :
Untuk diketahui, Abu Bakar yang dulunya sebagai Ketua DPRD Rejang Lebong itu pernah divonis penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan selama ditahan. Abu Bakar tersebukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Beras Miskin (Raskin).
Abu Bakar dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Putusan 1 tahun penjara terhadap Abu Bakar lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Abu Bakar dijatuhi pidana penjara selama 1,5 tahun. Pasalnya Abu Bakar telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 132 juta.
Sedangkan Edi Iskandar pernah divonis penjara selama 1 tahun denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara atas kasus Pembangunan Pasar Atas Curup Kabupaten Rejang Lebong yang dilaksanakan oleh PT Zuti Jaya Mempawa pada 2013. Namun pada proyek senilai Rp 3,1 miliar itu diketahui ada penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 614 juta.
Selain sebagai Anggota DPRD Rejang Lebong, pada kasus ini Edi Iskandar selaku kontraktor. Edi Iskandar dijerat Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Laporan : Muhamad Antoni