RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU – Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Bengkulu, Abustian, saat menjadi saksi dengan terdakwa hasil OTT KPK Amin Anwari dan Murni Suhardi, Kamis (24/8/2017) menyatakan, bahwa selain oknum Jaksa Kejati, ada juga oknum kepolisian yang menerima fee proyek dalam perkara tersebut.
“Ya pak, selain oknum Jaksa Kejati ada juga dari polisi”, akunya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai aliran fee proyek tersebut di Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Menanggapi pernyataan saksi, Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Coki Manurung, melalui Kabid Humas Polda, AKBP Sudarno menyatakan, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lantaran belum tahu seperti apa keterangan saksi.
“Ya saya belum bisa memberikan tanggapan karena belum tahu statementnya. Saya belum mendengar sendiri apa keterangannya”, kata Sudarno, Jum’at (25/8/2017) saat dihubungi via handphone.
Berita Terkait :
Dua Staf Intel Kejati Bengkulu Diperiksa KPK RI
Dua Tersangka OTT KPK Atas Kasus Dugaan Suap Jaksa ‘Nginap’ di Rutan Malabero Bengkulu
KPK Geledah Ruang Kasi Intel III dan Aspidsus Kejati Bengkulu
Jadi, lanjut Sudarno, sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan karena belum mengetahui pernyataan saksi.
“Kalau memang nanti ada perintah dari hakim untuk menelusuri lebih lanjut siapa dan seperti apanya baru bisa jelas. Sekarang kalau menanggapi-menanggapi saja susah juga kami. Mereka ‘kan saksi, namun harus dibuktikan benar tidaknya. Mereka boleh ngomong apa saja, tapi kalau belum dibuktikan susah juga kami menanggapinya”, jelas Sudarno.
Masih menurut Sudarno, kalaupun nanti ada keputusan dari hakim untuk melanjutkan penyidikan, maka pihaknya akan siap.
“Kami lihat seperti apa putusan hakim tersebut. Kalau memang penyidikan berlanjut ya kami siap saja”, pungkasnya.
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni