Pansus Aset DPRD Kepahiang Minta Perpanjangan Waktu. Alasannya Karena ….
Laporan : Hendra Afriyanto
RedAksiBengkulu.co.id, KEPAHIANG – Masa kerja Pansus Aset I dan II DPRD Kepahiang sepertinya masih kurang dalam mendata aset-aset daerah Kepahiang khususnya yang berasal dari luar Kabupaten Kepahiang. Untuk itu, Pansus Aset DPRD Kepahiang meminta kepada pimpinan DPRD Kepahiang untuk memperpanjang waktu hingga 30 hari kerja ke depan. Usulan ini disampaikan juru bicara (jubir) Pansus Aset II DPRD Kepahiang, Ahmad Rizal, dalam Paripurna Penyampaian Hasil Kinerja Pansus Aset DPRD Kepahiang, Sabtu (18/2/17).
Dalam laporan tersebut, Ahmad Rizal menjelaskan, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang dinilai lamban dalam menyerahkan data-data aset. Baik terkait belum lengkapnya data aset yang diserahkan SKPD, maupun belum dilaksanakannya hearing dengan SKPD terkait. Atas perihal tersebut, Pansus Aset II yang membahas seluruh aset Kepahiang yang bersumber dari APBD Kepahiang sejak tahun 2005 – 2016 mengalami kendala dalam pendataan.
“BKD hanya menyerahkan data tahun 2013 dan 2015. Sementara tahun 2014 belum ada kejelasan. Bagaimana kami mau menelusurinya”, ujar Ahmad Rizal.
Sementara itu, Jubir Pansus Aset I yang bertugas menelusuri aset yang berasal dari luar Kabupaten Kepahiang yang belum di-P3D-kan (Personel, Pembiayaan dan Perlengkapan Dokumen), Armin Jaya, mengatakan, tugas Pansus Aset I pada prinsipnya hampir rampung. Pihaknya berharap kepada pihak Eksekutif (Bupati Kepahiang) bertindak lebih proaktif dalam penyelesaian status kepemilikan aset sesuai hasil koordinasi pihaknya dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia pada 8 Februari 2017 lalu.
“Kami sudah mendatangi Kemendagri, dan instruksinya supaya Eksekutif Kepahiang harus pro aktif dan progresif. Dan itu sudah kami sampaikan ke bupati melalui surat No.170/20/DPRD-Kepahiang/II/2017”, tutur Armin.
Politisi PKS ini juga menambahkan, kelanjutan Pansus Aset I juga telah menyampaikan surat ke pimpinan DPRD Kabupaten Kepahiang Nomor : 170/26/DPRD-KPH/II/2017 pada tanggal 4 Februari 2017 perihal Permohonan Memfasilitasi Pemkab Rejang Lebong dengan Pemkab Kepahiang dalam usaha melaksanakan UU Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong di Provinsi Bengkulu. Hanya saja surat tersebut belum ditindaklanjuti Kemendagri dikarenakan belum adanya dokumen penyerahan aset.
“Lagi-lagi jawabannya bupati lah yang harus pro aktif. Jadi, tinggal bupati serius atau tidak menyelesaikan persoalan aset daerah ini”, tutup Armin.
Baca Juga :
MASA SIH !? 10 Aset Tanah dan Bangunan di Kepahiang Masih Milik Pemkab Rejang Lebong?
Komisi III DPRD Kepahiang : Penelantaran Aset Daerah Termasuk Pidana
Armin Jaya : RS Jalur Dua ‘Dosa’ Pemekaran Kabupaten Kepahiang


