Pasca OTT, Ini Hasil Penggeledahan KPK di Kantor Gubernur, DPUPR Provinsi dan Kantor Kontraktor
RedAksiBengkulu. co.id, BENGKULU – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di rumah pribadi Gubernur Bengkulu, H Ridwan Mukti, di Jalan Hibrida 15 Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu sekitar pukul 10.00 WIB, Selasa (20/6/2017), tim KPK mulai menggeledah kantor-kantor pemerintahan dan swasta.
Rabu (21/6/2017) siang, tim KPK menggeledah mulai dari rumah pribadi H Ridwan Mukti yang jadi lokasi OTT kemarin, Kantor Gubernur Bengkulu dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu. Serta Graha Rico Putra Selatan (RPS) yang merupakan kantor kontraktor, Rico Dian Sari (RDS). Penggeledahan yang dilakukan oleh tim KPK dilakukan berpencar.
Di rumah pribadi Ridwan Mukti, penggeledahan tim KPK tidak membawa dokumen apapun. Sedang di Kantor Gubernur Bengkulu, tim KPK menggeledah 3 ruangan. Yakni ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP), ruang (Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan ruang kerja gubernur. Alhasil, tim KPK yang berjumlah sekitar 13 orang itu mengamankan 2 koper dokumen yang diambil dari ruang UPL dan ruang kerja gubernur.
Saat dikonfirmasi ke Inspektur Inspektorat, Massa Siahaan, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim KPK.
“Mereka (tim KPK) menggeledah ruang LPSE, ULP dan ruang kerja gubernur,” katanya di Kantor Gubernur Bengkulu.
Terkait dokumen yang disita, lanjut Massa, itu rahasia dan itu keperluan untuk pendalaman oleh Tim KPK.
“Kalau berkas yang disita dari ruang ULP mengarah pada proyek jalan 2017 dalam perkara OTT KPK,” sambungnya.
Ditambahkan Massa, bahwa segel di ruang kerja gubernur pun sudah dilepas dan ruang gubernur sudah bisa digunakan kembali.
Kemudian penggeledahan di Graha Rico Putra Selatan (RPS) yang beralamat di Jalan Bakti Husada Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu, tim KPK yang berjumlah 5 orang, 1 diantaranya perempuan itu memulai penggeledahan sekitar pukul 13.00 WIB hingga petang. Hasilnya, tim KPK membawa 1 koper barang bukti.
Untuk penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, tim KPK menggeledah paling lama. Yakni mulai sekitar pukul 11.00 dan baru keluar dari kantor tersebut sekitar pukul 21.30 WIB. Hasilnya, tim KPK yang berjumlah sekitar 11 orang itu keluar dengan membawa 1 koper dan 1 dus barang bukti.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Oktaviano pun membenarkan penggeledahan yang dilakukan tim KPK.
“Ya benar ada tim KPK. Ruang yang digeledah ruang Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga,” singkatnya di kantornya.
Penggeledahan juga dilakukan tim KPK di kantor Jhoni Wijaya selaku Direktur Cabang Curup PT Statika Mitrasarana, yang berada di Jalan H.A Marzuki Kelurahan Timbul Rejo Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Berita Terkait :
Resmi Tersangka, Ridwan Mukti Mundur dari Gubernur dan Ketua Golkar Provinsi Bengkulu
2 Kontraktor Ternama Di Bengkulu Juga Ditangkap KPK. Infonya, BB Uang Lebih dari Rp 1 Miliar
Ada Apa dengan Bengkulu ? Antara Fakta Ucapan Pakta Integritas, Program Kerja dengan OTT KPK
Pantauan RedAksiBengkulu.co.id, dalam penggeledahan, tim KPK dikawal polisi berseragam lengkap dengan senjata laras panjang. Namun ketika ditanya awak pers terkait barang bukti yang dibawa, tim KPK memilih bungkam.
Dari penggeledahan, tidak semua ruang disegel KPK Line oleh tim. Adapun ruang yang tidak dipasang KPK Line adalah ruang ULP dan ruang LPSE yang berada di komplek Kantor Gubernur Bengkulu. Termasuk ruang Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu juga tidak dipasang KPK Line. Selebihnya, ruang yang menjadi sasaran penggeledahan dipasang KPK Line.
Sementara itu, untuk diketahui barang bukti (BB) uang yang berhasil disita KPK sebesar Rp 1,26 miliar, yang didapatkan secara terpisah. Rp 1 miliar didapat dalam kardus yang disimpan dalam brankas rumah pribadi Ridwan Mukti. Sedangkan Rp 260 juta didapat di dalam tas ransel hitam di mobil Rico Dian Sari alias Rico Can.
Dari pengembangan penyidikan KPK, disebut-sebut bahwa komitmen awal fee proyek atas 5 paket pengerjaan infrastruktur jalan tahun 2017 yang dimenangkan 2 kontraktor ternama di Bengkulu yakni PT RPS dan PT Statika Mitrasarana itu senilai Rp 4,7 miliar.
Sebelumnya diketahui, dari 5 orang yang diamankan 4 orang dinyatakan sebagai tersangka. Diantaranya, Gubernur Bengkulu H Ridwan Mukti, istri gubernur Lili Martiani Maddari, Direktur PT Rico Putra Selatan (RPS) Rico Dian Sari, Direktur Cabang Curup PT Statika Mitrasarana (SM) Jhoni Wijaya. Peran dari 4 tersangka tersebut, Ridwan Mukti selaku penerima suap (penyelenggara negara), Lili sebagai perantara atau menerima uang, Rico Dian Sari serta Jhoni Wijaya sebagai penyuap (kontraktor/swasta).
Laporan : Julio Rinaldi
Editor : Aji Asmuni
Comments


