Pembuatan Kartu Kuning Disnakertrans Rejang Lebong Ada Indikasi ‘Obyekan’ Map ?

0
403
Situasi Pencaker di Disnakertrans Rejang Lebong. (Foto : Rahmadi/RedAksiBengkulu)

Laporan : Rahmadi

Situasi Pencaker di Disnakertrans Rejang Lebong. (Foto : Rahmadi/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Sejak Senin (13/3/2017) atau sejak beredar informasi dibuka lowongan kerja sebagai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di jajaran Pemkab Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong seolah jadi ‘magnet’ bagi pencari kerja (pencaker). Terlihat hampir setiap hari ratusan pencaker menyerbu kantor yang berada di Jalan S Sukowati Curup guna mendapatkan Kartu Kuning (Form AK/I) sebagai salah satu syarat pendaftaran jadi TKS.

Adapun syarat untuk mendapatkan Kartu Kuning adalah, fotokopi KTP (domisili Rejang Lebong), fotokopi ijazah dan pas foto berwarna 3×4 (2 lembar), map kertas warna bebas (TIDAK PERLU DITULIS NAMA). Persyaratan tersebut tertera di kaca salah satu ruang Kantor Disnakertrans Rejang Lebong.

Menariknya, pada salah satu persyaratan (poin d), yaitu map kertas/map biasa, yang mana berkas-berkas tersebut dimasukkan dalam map. Nah, yang jadi sorotan, kenapa ada ‘instruksi’, map itu tidak perlu ditulis nama ?

Logikanya, bukankah jika pada map tersebut ditulis nama oleh pencaker akan memudahkan petugas/panitia dalam proses (penyusunan) administrasi? Namun, jika map itu tidak perlu dituliskan nama, itu artinya map itu bersih dari coretan/tulisan tinta dan bisa jadi akan dimanfaatkan kembali? Atau sebaliknya, jika map itu dituliskan nama, maka map-map itu tidak bisa dimanfaatkan lagi alias mubazir?

Salah seorang pencari kerja yang sedang membuat Kartu Kuning itu mengaku heran kenapa map yang berisi berkas-berkas itu tidak boleh ditulis nama?

“Semestinya map ini dituliskan nama lengkap kami. Bila perlu alamat rumah kami sekalian, biar mempermudah mereka (panitia) dalam proses pendataan. Tapi ya sudahlah, kami cuma bisa ikuti saja aturan mainnya. Selebihnya terserah mereka mau di apakan map tersebut?”, aku salah seorang pencaker di tempat kepada RedAksiBengkulu.co.id.

Sayangnya, ketika RedAksiBengkulu.co.id mengkonfirmasi perihal pengumuman terkait map yang ‘dilarang’ ditulis nama oleh pembuat Kartu Kuning tersebut, pihak panitia di Disnakertrans Rejang Lebong menjawab akan diganti pengumuman terebut.

“Ya nanti kami ganti (pengumuman) itu”, ujar salah seorang panitia sembari masuk ke ruangan.

Diketahui juga, para pembuat Kartu Kuning itu ternyata bukan saja dari Rejang Lebong, melainkan dari Kabupaten Kepahiang, Lebong bahkan Kota Linggau Provisi Sumatera Selatan juga antusias untuk menjadi TKS di jajaran Pemkab Rejang Lebong. Para pencaker yang sudah dapat Kartu Kuning, selanjutnya mereka mendaftar sebagai peserta tes yang lokasi pendaftarannya di Islamic Centre Komplek Masjid Agung Baitul Makmur Curup. Lalu, para calon peserta tes itu akan mengikuti tes tertulis pada Selasa (21/3/2017) di GOR Curup dan Kamis (23/3/2017) di Lapangan Setia Negara Curup.

Berikut kebutuhan dinas/instansi di jajaran Pemkab Rejang Lebong, yakni, RSUD Curup, BPBD, Kesbangpol, Bappeda, Sekretariat DPRD, Dinas PU, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Satpol PP, Dinas Kesehatan, DP3A-PPKB (dulu BKKBD), Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan Perindustrian, BPKD, BKD, Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah, Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Kebakaran, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Dan Informatika serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.