RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Sebagaimana diketahui bahwa dana beasiswa Pemkab Bengkulu Utara untuk mahasiswa dan hibah/subsidi Universitas Ratu Samban (Unras) sebesar Rp 800-an juta. Dari dana itu, yang sudah dicairkan melalui rekening Yayasan Ratu Samban Argamakmur (YRSA) sebesar Rp 640 juta baru peruntukan dana beasiswa untuk 128 mahasiswa dari 3 angkatan dan sudah diserahkan kepada mahasiswa penerima pada 18 Agustus lalu. Sedang selebihnya sekitar Rp 200-an juta yang merupakan dana hibah/subsidi Unras belum dicairkan. (Baca : Beasiswa Mahasiswa Unras dari Pemkab BU Akhirnya Diserahkan. Tapi Yang Menyerahkan …)
Jika ditelaah lagi dari landasan hukum, pencairan dana beasiswa Pemkab Bengkulu Utara ke rekening YRSA itu dinilai cacat hukum ? Karena melangkahi kebijakan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemeristekdikti) Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Dirjen KIPTPT). Yang mana Kemenrisetdikti baru menetapkan Yayasan Ratu Samban Bengkulu Utara (YRSBU) adalah sebagai Badan Penyelenggara Unras yang sah. Itu dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 3284/C.CS/KL/2017 tanggal 3 Oktober 2017.
Ditambah lagi, Koordinator Kopertis Wilayah 2 Palembang, Prof Dr H Selamet Widodo MS, MM sebelumnya juga menyatakan, bahwa pihak Kopertis tidak mengakui terkait SK Kopertis Nomor 2165/K2/KL/2017 yang dimiliki YRSA. Namun kenyataannya dana Rp 640 juta itu sudah dicairkan sekitar Agustus 2017. Itu artinya lebih cepat 2 bulan sebelum landasan SK dari Kemenristekdikti itu diterbitkan. (Baca : Dasar Pemkab Bengkulu Utara Kucurkan Dana Beasiswa Mahasiswa Unras Diragukan ?
Kemudian indikasi unprosedural lainnya adalah pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) OPD tahun anggaran 2017, yang telah disahkan DPRD Bengkulu Utara. Terdaftar selaku penerima pengucuran dana beasiswa itu adalah YRSBU. Namun kenyataannya dana itu dicairkan melalui rekening YRSA.
Berita Terkait :
FINAL ! SK Ini Putuskan Penyelenggara Sah Universitas Ratu Samban Argamakmur Adalah …
Terkait itu juga, ada indikasi perubahan secara sepihak oleh Eksekutif tanpa diketahui Legislatif ? Semestinya jika memang ada perubahan pada DPA, Eksekutif dan Legislatif harus memparipurnakan lagi.
Disinggung soal ini, apakah DPRD Bengkulu Utara mengetahui adanya perubahan pada DPA tersebut, Ketua DPRD Bengkulu Utara Aliantor Harahap mengatakan, pihaknya tidak ingin terlibat dengan permasalahan ini. Aliantor juga mengaku belum menerima laporan tentang hal tersebut karena masih ditangani oleh komisi pembidangan.
“Kalau soal dugaan penyimpangan ataupun penyalahgunaan saya tidak tahu. Itu silakan (tanya) ke komisi pembidangan. Harapan kami polemik ini cepat selesai”, kata Ali.
Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara Pitra Martin ketika dikonfirmasi justru malah kembali bertanya kepada awak pers. Ketua komisi pembidangan ini justru mempertanyakan yayasan yang seharusnya menerima dana dari pemkab itu siapa ? Lalu, kata Pitra, apakah pihaknya sudah merugikan ? Jika memang ada yang dirugikan, baiknya pihak-pihak terkait menghadap ke Komisi I untuk duduk bersama membahas persoalan ini untuk dituntaskan.
“Seandainya itu sebuah kesalahan, sebaiknya diluruskan. Kalau sifatnya belum kondusif, sepanjang tidak merugikan mahasiswa, diimbau agar pihak yang tengah berkonflik, duduk bersama. Termasuk kalau ada yang dirugikan, tempuh melalui ranah hukum. Karena kami tidak tahu soal dualisme yayasan ini”, tutupnya.
Laporan : Firdaus
Editor : Aji Asmuni