Pengakuan Mantan Kabid di Dinas PU Mentahkan Pernyataan Kasat Reskrim Polres BU

Laporan : Firdaus

Mobil dinas yang digunakan Su, Kabid Rehab Rekon BPBD Bengkulu Utara ke Polres Bengkulu Utara. (Foto : Dokumen/RedAksiBengkulu)

RedAksiBengkulu.co.id, BENGKULU UTARA – Su, Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang sebelumnya diduga diperiksa Reskrim Polres Bengkulu Utara selama 6 Jam, angkat bicara.

Su, yang kini menjabat Kepala Bidang Rehab Rekon di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara menyatakan, bahwa benar ia berada di Reskrim Polres Bengkulu Utara selama 6 jam beberapa waktu lalu itu dipanggil sebagai saksi terkait permasalahan kasus Galian C Rabihil Khana.

“Saya akui saya dipanggil Unit Tipidter Polres Bengkulu Utara itu terkait pemeriksaan pengusutan kasus Galian C Rabihil Khana yang dilaporkan masyarakat Desa Taba Baru Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara,” aku Su kepada awak media di kantornya, Senin (16/1/2017).

Su juga menjelaskan, awalnya ia tidak mengetahui pemanggilan tersebut atau hanya mengira pemeriksaan itu cuma 3 jam. Namun kenyataannya, kata Su, pemeriksaan itu memakan waktu 6 jam lebih.

“Saya di kantor polisi sejak pukul 09.00 WIB. Lalu keluar dari situ (Polres Bengkulu Utara) saya lihat sudah pukul 16.00 WIB. Itupun karena ditelpon bupati, karena saya harus mempersiapkan segala sesuatu untuk berangkat ke Jakarta bersamanya”, papar Su.

 

 

Berita Terkait :

Berikut Kata Kepala BPBD Bengkulu Utara Terkait 6 Jam Kabid Rekon Di Ruang Reskrim Polres

Hhmmm….. Sekitar 6 Jam Mantan Pejabat Dinas PU di Ruangan Reskrim Polres Bengkulu Utara. Ada Apa Ya ?

 

 

Disinggung, apakah permasalahan yang dihadapinya sehingga membuat ia diperiksa selama lebih dari 6 jam itu sangat pelik? Su menjawab, tidak. Su menjelaskan, ia hanya dipanggil sebagai saksi atas permasalahan izin Galian C Rabihil Khana pada tahun 2014. Selebihnya, aku Su, tidak ada permasalahan lain yang dibahas.

“Saya dipanggil cuma sebagai saksi terkait izin (Galian C) yang dikeluarkan tahun 2014 lalu,” sambungnya.

Pengakuan Su jelas mematahkan pernyataan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jufri yang mengatakan, bahwa pemanggilan Su hanya sebatas koordinasi terkait mutasi pejabat Bengkulu Tengah (Benteng). Ini diungkapkan Kasat Reskrim ketika ditanyai pers pada saat kedatangan Su pada Rabu (11/1/2017) lalu.

Facebooktwittermail

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Positive SSL