PERHATIAN !!! Khusus Caleg Rejang Lebong, Pahami Aturan Jalur Hijau Ini

0
53
Peta Jalur Hijau (kawasan/zona larangan berkampanye dan pemasangan APK) di Kabupaten Rejang Lebong. [Grafis : Putigraf/RedAksiBengkulu]

RedAksiBengkulu.co.id, REJANG LEBONG – Masa kampanye Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2019 mulai dilaksanakan pada 13 Oktober 2018 hingga 13 April 2019. Namun para Calon Legislatif (Caleg) diharap mematuhi aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Komisioner KPU Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Fahamsyah mengatakan, aturan pemasangan APK diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Rejang Lebong Nomor 100/0812/Bag I tentang Penetapan Jalur Hijau Tahun 2019.

“Ini merupakan hasil koordinasi KPU dengan Pemkab Rejang Lebong. Setelah itu dalam surat yang dikeluarkan Pemkab Rejang Lebong, KPU ikut mengesahkan,” kata Fahamsyah.

Dikeluarkan SE tersebut, sambung Fahamsyah, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 dan Surat Ketua KPU Rejang Lebong Nomor 379/PL.01.5-SD/1702/KPU-Kab/IX/2018.

Peta Jalur Hijau (kawasan/zona larangan berkampanye dan pemasangan APK) di Kabupaten Rejang Lebong. [Grafis : Putigraf/RedAksiBengkulu]
Berikut Jalur Hijau (Kawasan atau Zona larangan berkampanye dan larangan pemasangan APK)

  1. Perbatasan Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang (sepanjang Jalan Jendral Sudirman) melintasi Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka sampai dengan Jalan Ahmad Yani (Simpang Lampu Lalu Lintas/traffict light Kelurahan Sukaraja)
  2. Dari Bundaran Curup sampai dengan Jalan Basuki Rahmat Kelurahan Dwi Tunggal (Simpang Tiga Asrama KODIM)
  3. Sepanjang Jalan Sentosa Kelurahan Dwi Tunggal
  4. Jalan S Sukawati (dari Bundaran) sampai dengan Simpang Tiga Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
  5. Sepanjang Jalan Letjen Soeprapto (dari Simpang Tiga Dinas Disdukcapil) sampai dengan Simpang Empat Pasar Atas
  6. Simpang Empat Pasar Atas sampai dengan MAKODIM 0409/RL
  7. Jalan Kartini kemudian melintasi jalan mengarah Lapangan Setia Negara sampai dengan Kantor Kecamatan Curup
  8. Simpang Lampu Merah (traffic light) Jalan Merdeka melintasi Jalan AK Gani (Simpang Lebong) sampai dengan Jalan Salim Batu Bara, kemudian ke Jalan Zainal Abidin (Belakang Pasar Bang Mego sampai dengan Kantor Lurah Kepala Siring)
  9. Jalan Pangeran Dipenogoro (TPR Pasar Atas) sampai dengan Jalan Ade Irma Suryani (Pasar Atas)
  10. Jalan Ade Irma Suryani (Simpang Empat Pasar Atas ) sampai dengan Simpang Tiga Lampu Merah (traffic light) Sukaraja
  11. Jalan AK Gani Simpang Lebong sampai dengan Jembatan Sawah Baru (Dusun Curup)

 

Laporan : Muhamad Antoni

Comments

comments

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.